Sekjen KLHK: Permintaan Greenpeace Tidak Konsisten

Rabu, 17 November 2021 – 12:36 WIB
Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono. Foto: KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan penjelasan terhadap beberapa hal yang dikemukakan oleh Greenpeace dalam siaran persnya tertanggal 2 November 2021. Hal-hal yang belum dijelaskan dalam kesempatan ini, akan disusul kemudian.

Greenpeace menyatakan bahwa selama 2002-2019, deforestasi hampir 1,69 juta hektare di konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) dan seluas 2,77 juta hektare kebun sawit.

BACA JUGA: Penjelasan Kombes Tubagus soal Kasus 2 Petinggi Greenpeace Indonesia

Terkait dengan itu, Sekjen KLHK Bambang Hendroyono menegaskan bahwa Greenpeace tentu menyadari laju deforestasi Indonesia dari tahun ke tahun pada periode tersebut. Sebab, di antaranya Greenpeace turut ambil bagian dalam kerja sama yang dilakukannya dengan sejumlah perusahaan sawit dan kehutanan di Indonesia, dalam kurun waktu tahun  2011 hingga 2018.

“Pada tahun 2011, Greenpeace mulai berkolaborasi dengan perusahaan grup sawit yang cukup besar, yang di antaranya menunjukkan bagaimana tidak mudahnya suatu grup bisnis sawit untuk melepaskan dirinya dari deforestasi, pengeringan gambut serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla), baik yang terjadi pada konsesi-konsesi grup sawit itu sendiri maupun rantai pasokannya yang ketika itu terjadi, justru dalam periode saat kerja sama perusahaan-perusahaan itu dengan Greenpeace,” ujar Bambang Hendroyono dalam rilis resmi KLHK, Rabu (17/11/2021)

BACA JUGA: Dua Petinggi Greenpeace Dilaporkan ke Polisi Gegara Data Deforestasi di Era Jokowi

Tak hanya itu, lanjut Bambang, pada tahun 2013, Greenpeace juga berkolaborasi dengan grup perusahaan industri pulp dan kertas, di Sumatra.

Selama berkolaborasi dengan Greenpeace, perusahaan tersebut masih terkait dengan deforestasi, melakukan pengeringan gambut, pembukaan kanal-kanal baru sepanjang ratusan kilometer sehingga perusahaan tersebut mengalami karhutla yang luas.

BACA JUGA: Video dari Greenpeace Berpotensi Memecah Belah Warga Papua, Bisa Digugat dengan UU ITE

“Menteri LHK memberikan sanksi-sanksi kepada sejumlah perusahaan grup besar tersebut serta perusahaan lainnya dari kejadian Karhutla 2015; pembukaan kanal-kanal baru serta kegiatan  penanaman  akasia di atas areal terbakar,” ujar Bambang.

Menurut Bambang, sanksi-sanksi itu diberikan pemerintah justru pada saat Greenpeace masih dalam kerja bersama, dalam kolaborasinya dengan perusahaan dimaksud.

Greenpeace, lanjutnya, tentu memiliki pemahaman dan pengalaman yang cukup atas isu deforestasi, pengeringan gambut dan karhutla. Sebab, Greenpeace pernah secara dekat berkolaborasi dengan grup besar perusahaan sektor sawit dan pulp/kertas bertahun-tahun lamanya.

Terhadap permintaan Greenpeace untuk mencabut izin-izin usaha di lahan gambut, Sekjen KLHK menegaskan Greenpeace tidak memberikan syarat dalam kolaborasinya dengan grup perusahaan di mana saat itu dia berkolaborasi untuk menyerahkan izin-izin usaha grup perusahaan tersebut  yang wilayahnya juga antara lain berada di lahan gambut.

Tidak ada cawe-cawe atau rekomendasi Greenpeace kepada pemerintah untuk dicabut izin.

“Saya saksi sejarah, bagaimana proses kolaborasi Greenpeace dengan grup perusahaan besar tertentu itu dideklarasikan pada tahun 2013 tersebut. Greenpeace tidak memberikan syarat kepada perusahaan dimaksud untuk tidak boleh beroperasi pada areal izin-izin usahanya yang sedang berlangsung di lahan gambut,” tegas Sekjen KLHK.

“Greenpeace juga tidak mensyaratkan agar perusahaan itu menyerahkan izin-izin usahanya di lahan gambut kepada pemerintah untuk dicabut,” tambahnya.

Itu artinya, lanjut Bambang, selama bertahun-tahun berkolaborasi dengan Greenpeace, grup sawit dan pulp/kertas perusahaan besar dimaksud tetap beroperasi di areal izin-izin usahanya di lahan gambut.

Bahkan, lanjut Bambang, dalam kebijakan konservasi hutan yang diluncurkan oleh grup sawit dan pulp/kertas tersebut, dimana pembuatan kebijakan-kebijakan perusahaannya disusun, disetujui serta dideklarasikan oleh grup perusahaan itu bersama-sama Greenpeace.

Dia menyebut tidak terdapat klausul yang mengharuskan grup sawit dan pulp/paper perusahaan itu untuk menghentikan pemanfaatan lahan gambut oleh grup  perusahaan besar dimaksud.

“Mengapa Greenpeace sekarang mendesak pemerintah untuk mencabut izin-izin usaha di lahan gambut? Ini menunjukkan posisi Greenpeace yang tidak konsisten,” ujar Sekjen KLHK tersebut.

Mengenai sebaran konsesi-konsesi HTI dan sawit di Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) di 7 provinsi prioritas restorasi gambut, kembali Bambang menekankan bahwa Greenpeace tentu memahami dengan baik bahwa hampir seluruh izin-izin usaha di lahan tersebut bukan diberikan dalam periode pemerintahan Presiden Jokowi.

“Ketika Greenpeace mengumumkan kolaborasinya, dengan grup sektor sawit dan pulp/kertas, konsesi-konsesi tersebut telah berada di lahan gambut dan Presiden Jokowi belum menjabat sebagai Presiden RI,” kata Bambang.

Terkait dengan sawit di dalam kawasan hutan, Sekjen KLHK menggaris-bawahi bahwa hampir seluruh kasus tersebut bukan terjadi pada periode pemerintahan Presiden Jokowi.

Isu sawit di dalam kawasan hutan, lanjutnya jelas bukan hal baru bagi Greenpeace karena ketika Greenpeace berkolaborasi dengan grup sawit perusahaan besar, juga terdapat konsesi-konsesi sawit perusahaan yang saat itu berada di dalam kawasan hutan.

“Mengapa Greenpeace tetap memulai dan melanjutkan kolaborasi dengan grup sawit perusahaan itu hingga bertahun-tahun lamanya yang konsesi-konsesinya berada di dalam kawasan hutan? Ini juga contoh nyata tidak konsistennya Greenpeace,” tegas Bambang.

“Jika sekarang Greenpeace mempersoalkan soal sawit di kawasan hutan, pertanyaannya adalah mengapa baru sekarang mempersoalkannya? Bukankah Greenpeace telah bertahun-tahun lamanya berkolaborasi dengan grup sawit yang memiliki sawit di dalam kawasan hutan?” tanya Sekjen KLHK.(jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler