Kemnaker Dorong Perusahaan Terapkan Hubungan Industrial Pancasila

Rabu, 06 Juli 2022 – 20:59 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong perusahaan menerapkan nilai-nilai luhur hubungan industrial Pancasila agar tercipta hubungan harmonis. Foto: dok Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong perusahaan menerapkan nilai-nilai luhur hubungan industrial Pancasila agar tercipta hubungan harmonis.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri saat menjadi pembicara pada acara Special Dialogue Industri Pertambangan Indonesia digelar secara virtual, Rabu (6/7).

BACA JUGA: Kemnaker Beri Peringatan untuk Seluruh Pengawas Ketenagakerjaan, Mohon Dilaksanakan!

"Kita mempunyai nilai-nilai luhur Pancasila yang harusnya menjadi panduan kita sehari-hari, khususnya Bapak Ibu di industri pertambangan," kata Indah Anggoro.

Menurut dia, selama ini perusahaan hanya fokus memajukan bisnis, tetapi lupa bahwa employment engagement dalam konteks hubungan industrial Pancasila yang harmonis juga bisa menjadi vehicle untuk menuju pertumbuhan bisnisnya.

BACA JUGA: Ikhtiar Menuju Birokrasi Kelas Dunia, Menaker Ida Luncurkan Aplikasi Digital Kepegawaian

Adapun ciri-ciri khusus hubungan industrial Pancasila di antaranya.

Pertama, mengakui dan menyakini bahwa bekerja bukan sekadar mencari nafkah melainkan juga sebagai pengabdian manusia kepada Tuhannya, kepada sesama manusia, masyarakat, bangsa, dan negara.

BACA JUGA: Menaker Ida Lepas Ratusan Perawat Profesional ke Arab Saudi

Kedua, menganggap pekerja bukan hanya sekadar faktor produksi belaka, melainkan sebagai manusia pribadi dengan segala harkat dan martabatnya

Ketiga, melihat antara pekerja dan pengusaha bukan mempunyai kepentingan yang bertentangan, melainkan mempunyai kepentingan yang sama untuk memajukan perusahaan.

Keempat, setiap perbedaan pendapat antara pekerja dan pengusaha harus disesuaikan dengan jalan musyawarah untuk mencapai mufakat yang dilakukan secara kekeluargaan.

Kelima, adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Keseimbangan dicapai bukan didasarkan atas perimbangan kekuatan, melainkan atas dasar rasa keadilan dan kepatutan. (jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Menaker Ida Fauziyah: Bangsa Indonesia Kehilangan Beliau


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler