Kemnaker Dorong Perusahaan Wujudkan Kenyamanan Bekerja Tanpa Diskriminasi Bagi Perempuan

Jumat, 26 Mei 2023 – 23:20 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah hadir pada acara Indonesia Best Workplace For Women Awards 2023 bertemakan 'Being Inspirational in the World to Bridging the Gap with Inclusivity', Jumat (26/5). Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mendorong perusahaan berkomitmen mewujudkan kenyamanan bekerja tanpa diskriminasi.

Aturan ini secara jelas terdapat dalam Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur perlindungan kepada semua pekerja, baik laki-laki maupun perempuan dengan memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama dalam bekerja.

BACA JUGA: Menaker Ida Sebut Ada 5 Komite Besar Akan Bahas Isu Ketenagakerjaan di Sidang ILC ke-111

Hal tersebut disampaikan Menaker Ida pada acara Indonesia Best Workplace For Women Awards 2023 bertemakan 'Being Inspirational in the World to Bridging the Gap with Inclusivity', Jumat (26/5).

Menaker Ida menegaskan hal tersebut telah sejalan dengan konsepsi kerja layak untuk semua, di mana salah satu hak dasar bagi pekerja adalah untuk diperlakukan tidak diskriminatif dan tidak dilecehkan.

BACA JUGA: Lewat Wirausaha, Menaker Ida Fauziyah Dorong Peningkatan Produktivitas Perempuan

"Pada kesempatan ini, saya ingin memaparkan data yang menunjukkan masih ada tantangan dan diskriminasi bagi pekerja perempuan di tempat kerja," kata Menaker Ida Fauziyah.

Dia menyebutkan data Sakernas Februari 2023 memperlihatkan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan masih lebih rendah (54,42 persen) daripada angkatan kerja laki-laki yang tercatat lebih besar (83,98 persen) dibanding perempuan.

"Terdapat gap gender antara partisipasi laki-laki dan partisipasi perempuan di pasar kerja, yaitu sekitar 29 persen," ungkapnya.

Menurut Menaker Ida, data tersebut juga menunjukkan salah satu masalah klasik diskriminasi bagi perempuan di dunia kerja, yaitu rata-rata upah dan perlindungan jaminan sosial perempuan selalu lebih rendah dibandingkan laki-laki.

Upah yang lebih rendah ditemukan nyaris di seluruh jenjang pendidikan, jenis pekerjaan, dan sektor pekerjaan.

Sementara itu, persentase perempuan yang bekerja paruh waktu di lapangan usaha tersier dan sektor informal relatif lebih tinggi dibandingkan laki-laki.

Untuk itu, Menaker Ida menyampaikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkomitmen untuk terus melakukan Gerakan Nasional Non Diskriminasi di Tempat Kerja.

Kemnaker juga terus berupaya untuk dapat menghapus pelecehan dan kekerasan di tempat kerja, di antaranya melalui penyusunan keputusan menteri tentang pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.

"Melalui aturan tersebut nantinya akan mendorong perusahaan untuk dapat menyediakan fasilitas yang mendukung pemberdayaan perempuan di tempat kerja, seperti penyediaan ruang laktasi dan child care sebagai bagian dari program penegakkan norma kerja perempuan," kata mantan anggota DPR RI itu.

Kemnaker juga terus mendukung proses penyusunan dan pengesahan regulasi yang berpihak pada pemberdayaan dan perlindungan perempuan, seperti RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler