Kemnaker Dukung Pemkab Kaur untuk Mengembangkan Ketenagakerjaan

Kamis, 20 Januari 2022 – 21:19 WIB
Menaker Ida menerima audiensi bupati Kaur, Provinsi Bengkulu, di Kantor Kemnaker pada Kamis (20/1). Foto: Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mendukung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur untuk mengembangkan ketenagakerjaan di daerahnya.

"Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) siap mendukung dan membantu Pak Bupati untuk mengembangkan ketenagakerjaan di Kabupaten Kaur," ucap Menaker Ida seusai menerima audiensi bupati Kaur, Provinsi Bengkulu, di Kantor Kemnaker pada Kamis (20/1).

BACA JUGA: Sekjen Anwar: Kemnaker Corpu Mampu Mencetak SDM ASN yang Kompeten

Menaker Ida mengatakan, dukungan yang dapat diberikan adalah meningkatkan status lembaga latihan kerja (LLK) menjadi balai latihan kerja (BLK).

"Yang penting persyaratan-persyaratan yang tertuang dalam Permenaker Nomor 8 Tahun 2017 terpenuhi, baik berupa lahan, studi kelayakan, maupun syarat lain," ucapnya.

BACA JUGA: Kemnaker Corpu Wujudkan SDM yang Lebih Cerdas, Unggul, dan Berdaya Saing

Selain peningkatkan status LLK ke BLK, Kemnaker siap mendukung perluasan kesempatan kerja di Kaur dengan memberikan bantuan berupa program seperti padat karya dan tenaga kerja mandiri.

"Intinya, kami menyambut baik keinginan Pak Bupati untuk bersama-sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan dalam membangun ketenagakerjaan di daerah Kaur," ucapnya.

BACA JUGA: Kemnaker Aplikasikan SMK3 untuk Cegah Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja

Bupati Kaur Lismidianto mengapresiasi menteri ketenagakerjaan yang antusias merespons upaya pengembangan ketenagakerjaan di daerahnya.

"Bu Menteri menyambut baik keinginan Pemerintah Kabupaten Kaur untuk mengembangkan program-program di Kabupaten Kaur sesuai dengan prosedur dan petunjuk yang ada," ucap Lismidianto.

"Itulah yang kami harapkan, khususnya bagi masyarakat transmigrasi yang ada di lima kecamatan di Kabupaten Kaur," tandasnya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler