Kemnaker Aplikasikan SMK3 untuk Cegah Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja

Sabtu, 15 Januari 2022 – 18:23 WIB
Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang. Foto: Humas Kemnaker.

jpnn.com, JAKARTA - Kemnaker telah membuat kebijakan agar perlindungan tenaga kerja lebih efektif dan efisien.

Kebijakan itu bertujuan mempercepat pelaksanaan budaya keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

BACA JUGA: Ida Fauziyah Tenangkan Pegawai Kemnaker yang Panik saat Gempa

Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan, kebijakan dilakukan dengan melibatkan unsur pekerja atau buruh dan serikat melalui penerapan K3 yang terintegrasi.

Sistem manajemen K3 terukur, terstruktur, dan terintegrasi atau yang dikenal dengan penerapan sistem manajemen K3 (SMK3).

BACA JUGA: Kementerian PPPA Beri Predikat Tara Utama bagi TPA Sahabat Semut Kemnaker

''SMK3 diterapkan agar pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja dapat terwujud dan produtivitas meningkat,'' ucap Haiyani di Jakarta pada Sabtu (15/1).

Jadi, budaya K3 melekat pada setiap individu yang terlibat dalam perusahaan.

BACA JUGA: Kemnaker Sosialisasikan K3 Inovatif dan Berbasis Digital

Dia mengatakan, upaya meningkatkan pelaksanaan K3 secara nasional adalah menyempurnakan peraturan perundang-undangan dan standar di bidang K3.

Termasuk tersedianya panduan pengawasan ketenagakerjaan di masa pandemi.

Upaya lainnya adalah meningkatkan peran pengawas K3 dalam pembinaan dan pemeriksaan serta penegakan hukum di bidang K3.

Selain itu, meningkatkan kesadaran pengusaha atau pengurus serta tenaga kerja dan masyarakat sehingga memiliki kompetensi dan kewenangan di bidang K3.

Kemudian, meningkatkan peran masyarakat, lembaga K3, dan yang peduli pada K3.

Kemnaker juga meningkatkan kolaborasi dengan asosiasi profesi K3 dan perguruan tinggi yang memiliki program K3.

Kemudian, meningkatkan peran Indonesia dalam forum-forum regional dan internasional dalam bidang K3.

Di antaranya, The Workshop on Development of ASEAN Guideline of HIV Counseling and Testing in the Workplace.

''Kami menyempurnakan pengawasan informasi dan layanan K3 berbasis digitalisasi. Di antaranya, pelayanan keselamatan dan kesehatan kerja yang berbasis daring yang meliputi perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja serta lembaga audit dan SMK3," ucapnya. (mrk/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler