Kemnaker Gelar FGD, Dorong Kepatuhan Penerapan Persyaratan Norma K3 Lingkungan Kerja

Sabtu, 05 Maret 2022 – 14:43 WIB
Dirjen Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang. Foto: Dokumentasi Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar focus group discussion (FGD) secara hybrid.

Kegiatan yang diselenggarakan Kemnaker melalui Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Ditjen Binwasnaker dan K3 itu mengusung tema 'Pemenuhan Syarat K3 Lingkungan Kerja untuk Mewujudkan Tempat Kerja yang Aman, Sehat, dan Nyaman.

BACA JUGA: Buka Rakernis Ditjen Binwasnaker dan K3, Sekjen Kemnaker Sampaikan Hal Ini

Dirjen Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang menyampaikan FGD tersebut diselenggarakan guna meningkatkan kesadaran dan komitmen bersama untuk mematuhi penerapan norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) lingkungan kerja.

Hal tersebut merupakan bagian penting dari norma K3, sehingga pekerja tetap sehat, produktif, dan sejahtera, serta mendukung kemajuan dunia usaha.

BACA JUGA: Kemnaker Dorong Calon Dirjen ILO Dukung Strategi Prioritas Pembangunan Indonesia

FGD juga sebagai bentuk komunikasi atau interaksi langsung Kemnaker dengan pengusaha untuk bersama-sama mendorong kepatuhan penerapan persyaratan norma K3 lingkungan kerja pada khususnya, termasuk menjaring masukan guna perbaikan kebijakan penerapan K3.

"Harapannya dengan kegiatan FGD ini persyaratan K3 lingkungan kerja dapat dipahami dan diterapkan dengan baik," ujar Dirjen Haiyani.

BACA JUGA: Sekjen Kemnaker Ingatkan Pengambilan Sumpah dan Janji PNS Bukan Hanya Seremonial

Dirjen Haiyani berkeyakinan jika persyaratan K3 lingkungan kerja dipahami dan diterapkan dengan baik semakin meningkatkan kepatuhan serta memberikan manfaat untuk para pekerja dan pengusaha.

"Hal ini tentu berkonstribusi positif dalam keberhasilan pembangunan Indonesia yang berkualitas dan berdaya saing tinggi," harapnya.

Haiyani mengatakan K3 merupakan salah satu aspek penting dalam perlindungan bagi pekerja dan kemajuan dunia usaha maupun perlindungan bagi keselamatan dan kesehatan pada masyarakat dan lingkungan pada umumnya.

Persyaratan K3 telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta peraturan pelaksana lainnya.

Adapun fokus utama dalam pelaksanaan K3 adalah mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta agar setiap proses produksi berjalan aman dan efisien.

Pelaksanaan K3 juga diharapkan dapat melindungi pekerja dan dunia usaha dari permasalahan kesehatan pada umumnya, seperti HIV-AIDS, tuberculosis, dan Covid-19.

Namun, ia menyayangkan karena dalam pelaksanaan di lapangan, penerapan K3 masih banyak dilaksanakan sebagai kewajiban.

Padahal, katanya, seharusnya K3 sudah menjadi kebutuhan serta menjadi budaya dalam setiap aktivitas kerja.

Kolaborasi pengurus atau pengusaha dan serikat pekerja atau serikat buruh untuk menumbuhkan kesadaran pentingnya K3 sangat diperlukan dan terus dikembangkan.

Dia menegaskan pelaksanaan K3 sangat banyak manfaatnya bagi pekerja, perusahaan, masyarakat, lingkungan serta bagi bangsa dan negara.

"Kita juga menyadari bersama bahwa akibat tidak dilaksanakannya K3 akan berisiko terjadinya kerugian terutama akibat kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja (PAK), dan gangguan kesehatan lainnya serta terganggunya proses produksi," terangnya. (mrk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekjen Anwar Sanusi: PNS Kemnaker Siap Jadi Pegawai Tangguh dan Profesional


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler