Kemnaker Gelar Sidak dan Sanksi P3MI yang Langgar Prosedur Penempatan CPMI

Jumat, 07 Januari 2022 – 20:18 WIB
Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono. Foto: Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menindaklanjuti hasil inspeksi mendadak (sidak).

Kemnaker juga akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) yang terbukti melanggar prosedur penempatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI).

BACA JUGA: Kemnaker Buka Pendaftaran LPK Jadi Mitra Program JKP

Hal itu dikatakan Dirjen Pembinaan Penempetan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker Suhartono terkait sidak Satgas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kemnaker pada Kamis (6/1) di Kedoya, Jakarta Barat.

Dari sidak tersebut, Satgas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia berhasil memberikan pelindungan kepada delapan CPMI yang melarikan diri dari penampungan.

BACA JUGA: Setjen Kemnaker Dua Kali Berturut-turut Memperoleh Penghargaan IKPA

"Apabila ditemukan P3MI yang terlibat, Kemnaker memberikan sanksi," ujar Suhartono di Jakarta pada Jumat (7/1).

Suhartono mengapresiasi masyarakat yang peduli dengan melaporkan kegiatan yang dicurigai sebagai penempatan CPMI nonprosedural.

BACA JUGA: Berkomitmen Urus CPMI Nonprosedural, Kemnaker Dampingi Laporan ke Polda

Yakni, melakukan penampungan di rumah tinggal atau tempat lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah peduli terhadap keselamatan CPMI," katanya.

Direktur Bina Penempatan dan Pelindungan PMI (P2MI) Kemnaker Rendra Setiawan mengimbau masyarakat yang berniat bekerja di luar negeri untuk tidam mudah tergiur dengan uang saku dan gaji besar.

Masyarakat memastikan penempatan dilakukan perusahaan yang memiliki izin dari pemerintah dan sesuai dengan prosedur.

"Izin perusahaan dapat dilihat di aplikasi jendela PMI di Android atau bertanya kepada dinas ketenagakerjaan di kabupaten atau kota dan layanan terpadu satu atap," kata Rendra. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Kemnaker   Sidak   P3MI   CPMI   tenaga kerja  

Terpopuler