jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menindaklanjuti hasil inspeksi mendadak (sidak).
Kemnaker juga akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) yang terbukti melanggar prosedur penempatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI).
BACA JUGA: Kemnaker Buka Pendaftaran LPK Jadi Mitra Program JKP
Hal itu dikatakan Dirjen Pembinaan Penempetan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker Suhartono terkait sidak Satgas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kemnaker pada Kamis (6/1) di Kedoya, Jakarta Barat.
Dari sidak tersebut, Satgas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia berhasil memberikan pelindungan kepada delapan CPMI yang melarikan diri dari penampungan.
BACA JUGA: Setjen Kemnaker Dua Kali Berturut-turut Memperoleh Penghargaan IKPA
"Apabila ditemukan P3MI yang terlibat, Kemnaker memberikan sanksi," ujar Suhartono di Jakarta pada Jumat (7/1).
Suhartono mengapresiasi masyarakat yang peduli dengan melaporkan kegiatan yang dicurigai sebagai penempatan CPMI nonprosedural.
BACA JUGA: Berkomitmen Urus CPMI Nonprosedural, Kemnaker Dampingi Laporan ke Polda
Yakni, melakukan penampungan di rumah tinggal atau tempat lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah peduli terhadap keselamatan CPMI," katanya.
Direktur Bina Penempatan dan Pelindungan PMI (P2MI) Kemnaker Rendra Setiawan mengimbau masyarakat yang berniat bekerja di luar negeri untuk tidam mudah tergiur dengan uang saku dan gaji besar.
Masyarakat memastikan penempatan dilakukan perusahaan yang memiliki izin dari pemerintah dan sesuai dengan prosedur.
"Izin perusahaan dapat dilihat di aplikasi jendela PMI di Android atau bertanya kepada dinas ketenagakerjaan di kabupaten atau kota dan layanan terpadu satu atap," kata Rendra. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi