jpnn.com, DEMAK - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus menyosialisasikan dan memberikan edukasi program jaminan sosialisasi tenaga kerja (Jamsostek) kepada pekerja bukan penerima upah (BPU), khususnya di sektor informal.
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan gencarnya sosialisasi dan edukasi program Jamsostek bertujuan meningkatkan pemahaman khususnya bagi pekerja BPU di Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
BACA JUGA: Tekan Kasus Kecelakaan Kerja, Kemnaker Terus Tingkatkan Kompetensi Ahli K3
Dia menyampaikan Jamsostek merupakan sarana perlindungan yang hadir untuk mendampingi para pekerja sehingga mereka jadi nyaman bekerja, dan terlindungi dari segala risiko.
"Itu karena semua pekerjaan ada risiko kecelakaan kerja, cacat total, dan risiko lainnya," kata Dirjen Indah Anggoro Putri di Pendopo Bupati Demak, Selasa (30/5).
BACA JUGA: Kemnaker Dorong Perusahaan Wujudkan Kenyamanan Bekerja Tanpa Diskriminasi Bagi Perempuan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem jaminan Sosial Nasional (SJSN), setiap pekerja di Indonesia harus terlindungi dalam program jaminan kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan dan Jamsostek yang dikelola oleh BPJS ketenagakerjaan.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Hindun Anisah menambahkan program Jamsostek ini merupakan bentuk kehadiran negara memberikan perlindungan bagi pekerja di saat melakukan pekerjaan hingga pada masa tua dengan manfaat yang diterima sangat besar.
"Kami terus gencar melakukan sosialisasi di berbagai kota di Indonesia. Bahkan di luar negeri, kepada pekerja migran, juga harus ikut BPJS Ketenagakerjaan, karena mereka memiliki resiko sangat besar," kata Hindun Anisah.
Dia berharap peserta yang telah mengikuti sosialisasi program Jamsostek dapat segera mendaftarkan diri.
Bagi yang telah menjadi peserta dapat meneruskan informasi yang diperoleh kepada lingkungan terdekatnya.
"Sehingga semakin banyak pekerja BPU sektor informal di Kabupaten Demak terlindungi," harapnya.
Hindun Anisah menjelaskan program Jamsostek ini merupakan sarana perlindungan yang hadir mendampingi pekerja, sejak mulai bekerja hingga tiba masa tua.
"Dengan besaran iuran tidak sampai Rp 20 ribu, maka akan memperoleh pelindungan jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), dan jaminan hari tua (JHT)," sebutnya. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi