Kemnaker Hamonisasikan Program JHT dan JP Demi Melindungi Pekerja di Masa Tua

Jumat, 28 Juli 2023 – 16:37 WIB
Direktur Jenderal PHI Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri bersama peserta dialog dan edukasi Jamsostek di Solo, Jawa Tengah, Kamis (27/7). Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

jpnn.com, SOLO - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar forum dialog dan edukasi jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) bersama masyarakat dan stakeholder terkait.

Kegiatan tersebut bertujuan sebagai harmonisasi program Jamsostek, yakni Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) serta memberikan pemahaman masyarakat dan stakeholder terkait terhadap program tersebut.

BACA JUGA: Kemnaker Ingatkan Pentingnya Jamsostek Bagi Pekerja Kepada Pengrajin Batik di Solo

"Kami berharap semua peserta dapat memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial, serta dapat berkontribusi memberikan pandangan dan masukan terkait harmonisasi program JHT dan JP dalam rangka memberikan perlindungan secara utuh bagi pekerja di masa tua," kata Direktur Jenderal PHI Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri saat membuka dialog dan edukasi Jamsostek di Solo, Jawa Tengah, Kamis (27/7).

Dirjen Indah mengatakan harmonisasi program JHT dan JP dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) untuk meningkatkan perlindungan, layanan dan manfaat program bagi peserta Jamsostek.

BACA JUGA: Komitmen Terapkan Transformasi Digital Kearsipan, Kemnaker Meluncurkan Aplikasi SEKAR

"Hasil evaluasi akan menjadi bahan perubahan atau penyempurnaan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan program Jamsostek," terangnya.

Dia mengatakan UU P2SK merevisi beberapa pasal, antara lain adanya perubahan akun pada program JHT menjadi dua akun, yakni akun utama dan akun tambahan.

"Akun utama harus lebih besar dari pada akun tambahan dan peserta dapat mencairkan dana JHT pada akun tambahan apabila terdapat kondisi mendesak," jelas Dirjen Indah.

Dirjen Indah meyakini partisipasi masyarakat dan para pemangku kepentingan, yakni serikat pekerja atau serikat buruh, pengusaha dan pemberi kerja, serta Pemda terhadap perumusan maupun evaluasi kebijakan publik menjadi salah satu hal penting dalam prosesnya.

"Partisipasi menjadi indikator penting dalam menghasilkan kebijakan publik yang sesuai dan tepat sasaran," tegas Dirjen Indah.

Ditjen PHI Jamsos Kemnaker, lanjut Dirjen Indah, saat ini sedang melakukan serap aspirasi revisi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 sebagai turunan UU Cipta Kerja ke beberapa kota di Indonesia.

Setelah di Solo, serap aspirasi akan dilanjutkan ke kota Palangkaraya, Balikpapan, Jambi dan kota lainnya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler