Kemnaker-IOM Kerjasama Hentikan Trafficking dan TKI Ilegal

Rabu, 12 November 2014 – 21:41 WIB
Menaker Hanif Dhakiri saat sidak sebuah penampungan TKI beberapa waktu lalu. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Lembaga Migrasi Internasional, (International Organization for Migration /IOM) sepakat meningkatkan kerja sama untuk menghentikan pengiriman TKI illegal dan trafficking (perdagangan manusia) yang masih terjadi di Indonesia.

“Sosialisasi dan kampanye harus terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan bagi kelompok yang rentan menjadi korban kejahatan ini. Penegakan hukum pun harus dilakukan secara tegas,” kata Menaker Hanif Dhakiri seusai menerima Denis Nihill, Kepala kantor perwakilan IOM Indonesia di Jakarta, Rabu (12/11).

BACA JUGA: KPK Akan Telaah Penjualan Bank Mutiara

IOM adalah organisasi internasional yang berdiri pada 1951 dan berdedikasi menjunjung tinggi migrasi yang manusiawi. IOM bergerak menangani migrasi di 4 bidang umum yakni Migrasi dan pembangunan, menfasilitasi migrasi, Mengatur migrasi, dan Migrasi yang dipaksakan.

Hanif mengatakan kerjasama yang lebih erat dengan IOM dibutuhkan untuk mendukung program jangka panjang Kemnaker, yakni menghentikan penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) illegal dan unprosedural terutama di sektor domestic worker ke luar negeri.

BACA JUGA: Ini Tahapan Penjaringan Dirut Pertamina

“Praktik-praktik penempatan TKI illegal dan trafficking harus dihentikan untuk melindungi para pekerja dari aksi-aksi eksploitasi yang melebihi batas kewajaran dan melanggar hak-hak dasar pekerja,“ tegasnya.

Sebagai kelanjutan kerjasama ini, dalam waktu dekat akan dilaksanakaan sosialisai dan kampanye tentang tata cara penempatan tki secara legal dan prosedural di kantong-kantong TKI yang tersebar di seluruh Indonesia.

BACA JUGA: PKS Anggap KIH Takut Jokowi Dimakzulkan

Agar penempatan TKI illegal dan trafficking dapat dicegah, Hanif juga menuturkan sistem pengawasan ketenagakerjaan secara dini harus diperkuat dengan aspek penegakan hukum.(fat/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri: Pengosongan Kolom Agama Diatur UU


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler