jpnn.com - JAKARTA - Mencuatnya wacana Koalisi Indonesia hebat (KIH) untuk merevisi atau menghapus pasal Hak Menyatakan Pendapat (HMP) di Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), menuai kritik dari politikus PKS Almuzzammil Yusuf.
Ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (12/11), Anggota Komisi III DPR ini menganggap KIH khawatir Presiden Joko Widodo dimakzulkan dari jabatannya. "Buat apa dihapuskan (revisi)? Mereka khawatir pemakzulan itu. Undang-undang itu kan sebenarnya hanya sedikit atur soal itu," kata Almuzzammil.
BACA JUGA: Mendagri: Pengosongan Kolom Agama Diatur UU
Mantan pimpinan Komisi III DPR periode lalu ini menyatakan jika pasal terkait HMP harus tetap ada sebagai bentuk pengawasan dari DPR. Bahkan pasal ini sudah ada di rezim presiden-presiden sebelumnya.
Karena itu pihaknya menilai KIH dilanda ketakutan luar biasa. Padahal, jika Jokowi bekerja bagus maka upaya menggulingkannya akan sangat sulit dilakukan.
BACA JUGA: Revolusi Mental, Personel Polri Jangan Lagi Menakuti Masyarakat
"Saya bilang ketakutan luar biasa. Kalau presiden bagus-bagus saja, kalau Pak Jokowi melakukan tugasnya, susah memakzulkan presiden. Jadi gak perlu dihapuskan," tegasnya.
Almuzzammil menyatakan rekonsiliasi antara KIH dengan Koalisi Merah Putih (KMP) akan sangat berat jika KIH ingin memaksakan penghilangan atau merevisi pasal ini. Lagi pula ini sudah di luar kontek karena yang diributkan sebelumnya adalah soal pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD).(fat/jpnn)
BACA JUGA: Ketum Apkasi Menilai Jokowi tak Percaya Bupati
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Ancam Sita Aset IM2
Redaktur : Tim Redaksi