jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebutkan kondisi tenaga kerja di masa pandemi Covid-19 sudah mulai menunjukkan tren positif.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi saat menjadi pembicara pada acara webinar pera pemuda dalam mencerdaskan anak PMI di Tanah Perantau, Jumat (8/10).
BACA JUGA: Kemnaker Gelar Ngopi Bareng Tripartit, Bahas Isu Ketenagakerjaan
Dia menyebut pada Februari 2021, tren tingkat pengangguran menunjukkan perbaikan sebesar 6,26 persen atau sekitar 8,75 juta orang.
Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di wilayah perkotaan pun menurun menjadi 8 persen.
BACA JUGA: Kemnaker Apresiasi Pemerintah Austria Biayai Pengembangan BLK Maritim
"Selama tahun 2020 hingga Februari 2021 lalu pekerjaan paruh waktu dan penduduk setengah menganggur mengalami perbaikan," kata Anwar.
Anwar menambahkan, dari penelitian International Labour Organization (ILO) tahun 2020, menunjukkan sektor informal masih mendominasi dari tujuan PMI tersebut.
BACA JUGA: Kemnaker akan Sinergikan Program JHT dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Sekitar 2 miliar pekerja sektor informal sebagai besar berasal dari negara berkembang.
Berdasarkan data BPS tahun 2021, TPT mengalami peningkatan sebesar 1,32 persen di masa pandemi Covid-19 dan didominasi lulusan SMK.
"Ini berimbas semakin tingginya minat lulusan SMK untuk mengikuti pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK)," kata dia.
Menurut Anwar, Kemnaker memiliki program desmigratif yang secara terpadu dan terintegrasi melibatkan Kementerian/Lembaga untuk memberdayakan, melindungi PMI melalui empat kegiatan utama.
Yakni membangun pusat layanan migrasi, menumbuhkan kembangkan usaha-usaha produktif keluarga PMI dan PMI purna, pembentukan comunity parenting serta mengembangkan koperasi sebagai penguatan usaha produktif.
"Migrasi tidak hanya menyangkut PMI itu sendiri tetapi juga bagi keluarganya," kata Anwar.
Sesuai arahan Menaker Ida Fauziyah, Anwar menegaskan Kemnaker memiliki komitmen kuat dalam melindungi kepentingan CPMI atau PMI beserta keluarganya.
Hal itu untuk mewujudkan pemenuhan hak dalam kegiatan baik sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja. (mrk/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sembilan Lompatan Kemnaker, Strategi Tingkatkan SDM di Papua dan Papua Barat
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian