Kemnaker akan Sinergikan Program JHT dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Selasa, 05 Oktober 2021 – 14:10 WIB
Direktur Jenderal PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri. Foto: Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan memastikan program Jaminan Hari Tua (JHT) masih tetap berlaku.

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan Permanaker 19/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua masih relevan diterapkan.

BACA JUGA: Begini Upaya Kemnaker Siapkan SDM Ketenagakerjaan yang Kompeten

"Mengingat saat ini situasi dan kondisi ketenagkerjaan masih dihadapkan pada dampak pandemi Covid-19,” kata Dirjen Putri melalui keterangan tertulisnya, Selasa (5/10).

Dirjen Putri menjelaskan secara filosofis JHT merupakan program jaminan sosial jangka panjang (long-term) yang menjadi jaring pengaman pekerja atau buruh ketika memasuki masa pensiun, pekerja tidak bisa bekerja kembali karena cacat total tetap sebelum pensiun, atau meninggal dunia.

Sedangkan jaring pengaman yang bersifat short term, dalam hal ini berhenti bekerja, saat ini sudah tersedia program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

BACA JUGA: JHT Hanya Menjangkau PNS, TNI dan Polri, PPPK Terpaksa Menyisihkan Duit Sendiri untuk Hari Tua

"Adapun manfaat program JKP, baru akan diimplementasikan pada tahun 2022 dan perlu dimonitor, serta dievaluasi pelaksanaannya sebelum manfaat JHT dikembalikan sesuai amanat UU dan filosofinya," jelasnya.

Dalam Permenaker 19/2015, manfaat JHT bagi peserta yang berhenti bekerja dapat dibayarkan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan.

BACA JUGA: Kabar Gembira! PPPK Sejahtera, Mendapat JHT dan Jaminan Kesehatan

Adanya manfaat JKP ditujukan untuk memberikan jaring pengaman bagi pekerja yang berhenti bekerja, sehingga manfaat JHT yang diterima pekerja di masa pensiun nanti menjadi lebih besar.

Peserta yang ingin mengambil manfaat JHT sebelum pensiun, dimungkinkan jika telah menjadi peserta minimal 10 tahun dan manfaat yang diambil pun maksimal 30 persen dari jumlah JHT yang bersangkutan.

Oleh karena itu, saat ini Kemnaker sedang mengkaji manfaat JHT untuk dikembalikan kepada filosofi dan sesuai amanat UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

"Hal ini juga sebagai upaya agar antarsatu program jamsos dengan yang lain saling harmonis dan sinergis dalam memberikan perlindungan kepada pekerja atau buruh," jelas Dirjen Putri.

Lebih lanjut Dirjen Putri menyampaikan program JHT juga memiliki manfaat tambahan lainnya atau sering disebut MLT.

MLT JHT saat ini dikhususkan untuk membantu perumahan bagi pekerja atau buruh.

Manfaat tambahan semata-mata juga merupaya upaya mengatasi masalah backlog perumahan yang menjadi concern pemerintah.

Dirjen Putri menegaskan pemerintah terus berupaya agar seluruh program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan benar-benar memberi manfaat bagi pesertanya.

Kemnaker terus mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk berinovasi dalam mengembangkan manfaat, pelayanan, maupun cakupan kepesertaan.

"Permerintah tentu sangat berharap agar seluruh manfaat Jaminan Sosial dapat benar-benar memberikan pelindungan dan kesejahteraan bagi pekerja atau buruh,” pungkasnya. (mrk/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler