Kemnaker Kunjungi 2 Perusahaan Ini untuk Pantau Pelaksanaan THR 2022

Kamis, 28 April 2022 – 10:30 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan kunjungan lapangan (kunlap) kedua perusahaan di Jakarta. Ini hasilnya. Foto: Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan kunjungan lapangan (kunlap) kedua perusahaan di Jakarta, yakni PT Fast Food Indonesia (FFI) dan PT Trans Retail Indonesia (TRI), Rabu (27/4).

Kunjungan tersebut dipimpin oleh Direktur Binariksa Kemnaker, Yuli Adiratna dan Anggota Ombudsman RI, Robertus Na Endi Jaweng, rombongan Pengawas Ketenagakerjaan diterima Eric Leong selaku CEO FFI dan jajarannya, untuk menanyakan pembayaran THR Keagamaan 2022 kepada pekerja di perusahaan swalayan tersebut.

BACA JUGA: Kemnaker Sudah Terima 4.058 Laporan Soal THR

Kunlap itu juga merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan dengan Ombudsman RI pada 13 April lalu.

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan pihaknya mengawal pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, selain melalui layanan situs resmi https://poskothr.kemnaker.go.id. pihaknya tak dapat bekerja sendiri.

BACA JUGA: Kemnaker Apresiasi Konsistensi KSBSI yang Terus Menyuarakan Nasib Pekerja

Dia menilai sangat diperlukan komitmen, koordinasi yang baik dan efektif antara Pusat dan daerah.

Agar segala permasalahan terkait pembayaran THR itu bisa diselesaikan dengan baik.

BACA JUGA: Kemnaker Terima 1.828 Pengaduan Soal THR, Ada dari Jateng dan Kaltim

"Kemnaker melakukan monitoring untuk memperoleh informasi pelaksanaan pelayanan pemerintah dalam memastikan kepatuhan perusahaan memenuhi kewajiban pemberian THR Keagamaan 2022 kepada pekerja/buruh," ujar Haiyani Rumondang dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Rabu (27/4).

Yuli Adiratna mengatakan kunlap ke FFI dan TRI bertujuan untuk melihat pelaksanaan pembayaran THR 2022 dan memperoleh masukan pelaksanaannya, sekaligus memastikan setiap tenaga kerja mendapatkan haknya.

"Kami melihat FFI sangat baik, bahkan telah memberikan THR H-14 Idulfitri, yaitu 18 April lalu," kata Yuli Adiratna

Sementara itu, PT TRI melakukan pembayaran iTHR Keagamaan 2022, dan ini bisa menjadi contoh bagi bisnis retail yang lain.

"Kita berikan apresiasi tinggi kepada PT TRI yang sudah menjalankan regulasi secara baik dari tahun 2020 hingga saat ini khususnya dalam pembayaran THR Keagamaan," ucap Yuli.

Yuli berharap FFI dan TRI bisa terus mempertahankan pemberian THR Keagamaan ke depan dan bisnis makanan cepat saji berjalan lancar.

"Kita berharap ada keberlanjutan usaha. Kalau berlanjut usahanya, berarti pekerjanya juga berlanjut," ujarnya.

Sementara itu, Robertus Na Endi Jaweng mengatakan kunlap Ombudsman dalam rangka melakukan pengawasan secara obyektif dan terukur, serta menjaga keseimbangan antara kebijakan pemerintah dan kepentingan pekerja/buruh serta kegiatan usaha, termasuk di dalamnya pemberi kerja/perusahaan. (jpnn)

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemnaker Berharap Pekerja Diberi Keleluasaan Ajukan Cuti Agar Bisa Mudik Lebih Awal


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler