Kemnaker Terima 1.828 Pengaduan Soal THR, Ada dari Jateng dan Kaltim

Rabu, 27 April 2022 – 05:32 WIB
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi menyampaikan pihaknya menerima 1.828 pengaduan dari 4.058 laporan yang diterima Posko THR. Foto: Dokumentasi Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi menyampaikan selama periode 8-26 April, sebanyak 4.058 laporan diterima Posko Tunjangan Hari Raya (Posko THR).

Dari jumlah tersebut, meliputi sebanyak 2.230 konsultasi online dan 1.828 pengaduan online.

BACA JUGA: ASN Banjir Duit: THR, Gaji ke-13 dan Tambahan Penghasilan 10 Persen, Alhamdulillah

“Jadi hingga tanggal 26 April 2022 ini, jumlah dari konsultasi dan pengaduan yang masuk ke Posko THR 2022 sebanyak 4.058 laporan," sebut Sekjen Anwar melalui keterangan yang diterima Rabu (27/4).

Sekjen Anwar merincikan dari laporan konsultasi yang berjumlah 2.230, Kemnaker sudah menyelesaikan sebanyak 1.779 laporan, sedangkan sisanya masih dalam proses.

BACA JUGA: Uang Zakat ASN Disalurkan untuk THR Pegawai Honorer, Sebegini Nominalnya

Dia memastikan laporan yang masih dalam proses akan segera diselesaikan.

"Untuk laporan konsultasi yang masih dalam proses, 100 persen akan kami akan selesaikan," ucapnya.

BACA JUGA: DPR Mencium Gelagat Pemda Menghindari Pembayaran THR PPPK 2021

Adapun dari 1.828 laporan pengaduan yang masuk, pihaknya telah menindaklanjuti 2 laporan.

Dua laporan hasil pemeriksaan kinerja tersebut berada di wilayah Jawa Tengah dan Kalimantan Timur.

Terkait pengaduan, kata Sekjen Anwar, pengawas ketenagakerjaan akan menindaklanjuti laporan pengaduan yang terlambat membayar THR kepada pekerja atau buruh dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan yang ditindaklanjuti dengan pemberian nota pemeriksaan 1 dengan jangka waktu 7 hari untuk melaksanakan pembayaran THR kepada pekerja.

Sekjen Anwar menegaskan jika hal tersebut tidak dihiraukan akan diberikan nota pemeriksaan 2 dengan jangka waktu 7 hari.

"Apabila pembayaran THR tersebut tidak dilunasi juga, maka akan dikenakan denda dan dibuatkan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang untuk memberikan sanksi administratif," pungkasnya. (mrk/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler