Kemnaker Mewajibkan Pengusaha Bayar THR Seminggu sebelum Lebaran

Jumat, 08 April 2022 – 21:41 WIB
Menaker Ida Fauziyah meminta pengusaha membayarkan THR kepada pekerja atau buruh paling lambat seminggu sebelum Lebaran. Foto: Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, Kemnaker telah mengambil langkah untuk memulihkan ekonomi nasional.

Langkah yang diambil makin memperkuat keberlangsungan bisnis bagi pengusaha maupun pekerja atau buruh.

BACA JUGA: Kemnaker Soroti Penerapan K3 di Tempat Kerja pada Masa Pandemi Covid-19

"Dari kondisi tersebut, semestinya kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak-hak pekerja atau buruh, termasuk membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2022, ditingkatkan," kata Ida secara daring, Jumat (8/4).

Kemenaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada 6 April.

BACA JUGA: Sekjen Kemnaker Meyakini Polteknaker Mampu Cetak Lulusan Sesuai Permintaan Pasar Kerja

"Ini mewajibkan perusahaan memberikan THR sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Ida.

Politikus PKB juga menambahkan, pemberian THR tersebut merupakan upaya memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dalam merayakan hari raya keagamaan.

BACA JUGA: Jelang Pertemuan EWG II G20, Kemnaker Bahas Isu Prioritas 4

"THR keagamaan merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayar pengusaha kepada pekerja/buruh paling lambat seminggu sebelum hari raya keagamaan," ucap Ida.

Yang berhak mendapatkan THR adalah pekerja PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu), PKWTT (perjanjian kerja waktu tidak tertentu), buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourching, tenaga honorer, dan lain-lain.

Karena itu, Kemenparekraf telah menyiapkan posko THR untuk layanan konsultasi dan penegakan hukum dalam rangka pemantauan dan pengawasan kepatuhan pelaksanaan THR keagamaan 2022.

Posko tersebut bertugas memberikan layanan konsultasi pembayaran THR dan penegakan hukumnya baik bagi pekerja/buruh maupun pengusaha.

"Layanan ini dapat diakses secara daring melalui poskothr.kemenaker.co.id dan bisa diakses hari ini dari 8 Mei sampai 8 April 2022," ungkap Menaker Ida.

Mantan anggota DPR RI dari Dapil Jawa Timur VIII menegaskan keberadaan posko THR keagamaan ini bentuk fasilitas pemerintah agar hak pekerja/buruh dibayarkan sesuai ketentuan.

"Pengawas ketenagakerjaan akan memberiikan rekomendasi kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk menegakkan hukum bagi yang melanggar ketentuan THR keagamaan 2022," tandas Ida. (mcr18/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Mercurius Thomos Mone, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler