jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta pengawas ketenagakerjaan untuk mengawal pelaksanaan upah minimum (UM) di daerah.
Sebab, pengawas memiliki peran sangat fundamental dalam mengawal peraturan perundang-undangan terkait UM.
BACA JUGA: Kemnaker Mencanangkan Indonesia Bebas Pekerja Anak
Meski demikian, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan perlunya langkah antisipatif dalam memastikan perlindungan terhadap hak pekerja.
Khususnya hak upah sesuai dengan ketentuan UM.
BACA JUGA: Polemik UMP DKI Jakarta, Kemnaker Turun Tangan
"Melalui pertemuan rakor pengawasan ini, diharapkan menjadi sharing yang bermanfaat bagi teman-teman di provinsi sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan pengawasan dan menjaga keberlangsungan berusaha dan bekerja," kata Ida pada Selasa (21/12).
Menaker Ida menyampaikan hal tersebut saat membuka Rapat Koordinasi Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Rangka Efektivitas Kepatuhan Pelaksanaan Upah Minimum 2022.
BACA JUGA: Kemnaker Selenggarakan Peringatan Hari Migran Internasional 2021 di Cirebon
Ida mengatakan, penetapan UM 2022 merupakan hal yang istimewa karena dilakukan dengan upaya pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19.
Terdapat dua hal penting yang harus dicermati. Yaitu, kepastian pemenuhan hak upah minimum dan kelangsungan usaha.
"Kedua hal ini harus berjalan beriringan," ucapnya.
Ida mendorong pengawas ketenagakerjaan selaku penegak hukum ketenagakerjaan untuk bekerja secara profesional dengan melakukan langkah-langkah preventif-edukatif, represif-yustisial, atau memastikan pelaksanaan upah minimum.
"Upaya-upaya pembinaan harus lebih dikedepankan dengan tidak meninggalkan penindakan hukum sebagai langkah terakhir," ucapnya.
Pada kesempatan itu, Ida juga meminta seluruh Kadisnaker dan pengawas ketenagakerjaan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan perlindungan hak pekerja.
"Kolaborasi dan sinergi harus terus dibangun antara kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah," ucapnya. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi