Kemnaker Pasang Kuda-Kuda, Unit Kerja Segera Pakai SAKTI

Senin, 22 November 2021 – 20:05 WIB
Kemnaker mulai menyosialisasikan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) di ruang Tridharma, Kemnaker, Jakarta, Senin (22/11). Foto: Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyosialisasikan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) di ruang Tridharma, Kemnaker, Jakarta, Senin (22/11).

Diharapkan sistem SAKTI mampu mengubah seluruh pegawai dalam melakukan pencatatan transaksi secara reguler dengan penginputan pada periode terjadinya transaksi.

BACA JUGA: Kemnaker Ingatkan Pentingnya K3 dalam Memacu Produktivitas

"Setiap pengawas perlu bukti, karena itu kami sangat berharap dan tekankan, setiap apa yang kita lakukan itu catat! Prinsipnya, do what you write, write what you do, kerjakan apa yang kamu tulis, tulis apa yang kamu kerjakan," ujar Sekjen Anwar Sanusi dalam sambutan sekaligus arahan sosialisasi implementasi SAKTI pada Kemnaker.

Anwar Sanusi menjelaskan dengan sistem SAKTI Kemnaker akan lebih cepat untuk melakukan diagnosis awal apabila ada hal-hal tidak sesuai.

BACA JUGA: Kemnaker akan Gencarkan Sosialisasi Struktur dan Skala Upah

"Selain pencatatan transaksi, ada tiga hal lain yang perlu disiapkan agar dapat memastikan bahwa Kemnaker ini betul-betul tingkat ridiculous sudah sangat tinggi untuk dapat mengaplikasikan SAKTI ini pada unit kerja," kata Anwar Sanusi.

Tiga hal yang dipersiapkan Kemnaker untuk SAKTI adalah:

BACA JUGA: Sekjen Kemnaker: Perlindungan Pekerja Migran Terus Ditingkatkan

Pertama, infrastruktur sarana dan prasarana, persiapan PC dan laptop yang sesuai dengan spesifikasi, dan kebutuhan jaringan internet yang lancar.

Kedua, Sumber Daya Manusia (SDM), yakni penunjukan SDM yang memiliki kompetensi, serta memperhatikan kebijakan rotasi pegawai pada periode kritis.

Ketiga, peningkatan kompetensi SDM secara berkelanjutan. "Peningkatan komptensi secara berkelanjutan baik secara mandiri atau mengadakan pelatihan dengan bekerja sama pada unit pembina internal (Biro Keuangan dan BMN/PPSDM) dan eksternal (Kementerian Keuangan)," kata Anwar Sanusi.

Anwar Sanusi menegaskan implemetnasi sistem aplikasi SAKTI full modular pada 2022 untuk lingkungan Kemnaker.

Rencanaya, kata dia, SAKTI akan berjalan melaksanakan fungsi perencanaan penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan pertanggungjawaban anggaran.

"Pelaksanaan SAKTI secara full modul membutuhkan perhatian dan dukungan kerja di unit masing-masing agar dapat berjalan secara optimal," ujar Anwar Sanusi.

Anwar Sanusi menyebut setiap aplikasi memiliki karakter tersendiri dan diperlukan edukasi yang tepat agar seseorang memahami aplikasi tersebut.

Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi sistem SAKTI di seluruh unit kerja Kemnaker.

"Setelah ini ditindaklanjuti dengan upaya tutorial yang dilaksanakan di Pusat Pengembangan SDM Kemnaker di Kampung Makassar, Jakarta Timur," katanya.

Dasar hukum penggunaan sistem aplikasi SAKTI ini yakni Permenkeu No. 203/PMK.05/2019 tanggal 27 Desember 2019 tentang perubahan atas PMK-159/PMK.05/2018 tanggal 14 Des 2018 tentang Pelaksanaan Piloting SAKTI; Kepmenkeu No. KMK 957/KMK.05/2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Pelaksanaan Piloting SAKTI Tahap IV; Permenkeu No. PMK-159/PMK.05/2018 tanggal 14 Des 2018 tentang Pelaksanaan Piloting SAKTI; dan Kepmenkeu No. KMK-905/KMK.05/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Perubahan atas KMK 962/KMK.05/2017 tentang Pelaksanaan Piloti ng SAKTI Tahap III. (jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler