Kemnaker akan Gencarkan Sosialisasi Struktur dan Skala Upah

Sabtu, 20 November 2021 – 21:39 WIB
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri saat menerima audiensi dari perwakilan pekerja/buruh di Ruang PTSA Kemnaker, Jakarta, Jumat (19/11). Foto: dok Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri menegaskan ke depan akan lebih aktif dalam melakukan Sosialisasi Struktur dan Skala Upah (Susu) kepada perusahaan.

Menurut Dirjen Putri, sosialisasi dilakukan agar perusahaan segera membuat dan menerapkan struktur skala upah sesuai dengan kinerja pekerja, dan kemampuan perusahaan.

BACA JUGA: Sekjen Kemnaker: Vaksinasi Covid-19 Berdampak Luar Biasa Bagi Sektor Ketenagakerjaan

"Kami akan meminta perusahaan agar segera menyesuaikan, yakni dengan membuat struktur dan skala upah di setiap perusahaannya," kata Dirjen Putri saat menerima audiensi dari perwakilan pekerja/buruh di Ruang PTSA Kemnaker, Jakarta, Jumat (19/11).

Menurut dia, stuktur dan skala upah digunakan untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun.
Selain itu, kata dia, penerapan struktur skala upah di perusahaan merupakan wujud pelindungan dan penghargaan perusahaan bagi buruh yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun.

BACA JUGA: Dirjen IKP: 2 Tahun Pandemi, Momentum Kebangkitan Indonesia

Di sisi lain, penerapan struktur skala upah juga dapat mendorong peningkatan produktivitas dan daya saing perusahaan.

Menurut dia, jika ada perusahaan yang memberikan upah di bawah Upah Minimum (UM) kepada pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka bisa dikenakan sanksi.

BACA JUGA: Upah Minimum Provinsi Banten 2022 Ditetapkan, Sebegini Besarannya

Adapun sanksi yang dikenakan perusahaan yaitu pidana kurungan penjara maksimal 4 tahun.

Selain sanksi pidana, perusahaan juga terancam denda minimal Rp100 juta hingga Rp400 juta.

"Kalau ada pekerja di atas 1 tahun ternyata upahnya di bawah UM, segera dilaporkan ke kami, dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan atau ke Disnaker yang ada di kabupaten/kota wilayah kerja," ucapnya.

Dia menyatakan intensif berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) untuk memastikan agar pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun memperoleh upah sesuai struktur dan skala upah.

Namun demikian, dia meminta kepada seluruh lapisan masyarakat harus aktif melaporkan kepada mereka jika menemukan perusahaan yang membayar upah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Ada serikat pekerja/serikat buruh di setiap perusahaan dapat melaporkan jika masih terjadi pekerja yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun, tetapi mendapatkan upahnya UM atau bahkan di bawah UM," kata Dirjen Indah Anggoro. (mrk/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aliansi Buruh Yogyakarta Menolak Tegas Penetapan Upah Minimum di DIY


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler