jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut ada perbaikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun ini. Hal itu ditandai dengan berkurangnya konsultasi dan pengaduan yang masuk ke Posko THR 2024, jika dibandingkan periode yang sama pada 2023.
"Alhamdulillah, pengaduan ke Posko THR tahun ini jauh lebih baik daripada tahun lalu. Sampai kemarin ada 300 pendatang yang menanyakan ke kami. Di seluruh Indonesia kami pantau hampir 600," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri ditemui seusai acara pelepasan mudik bersama di Jakarta, Kamis (4/4).
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Banyak THR PNS & PPPK Belum Cair, 2 Penyebab Masalahnya, Memanas
Dia mengatakan sebagian besar konsultasi dan pengaduan yang masuk ke Posko THR 2024, baik di bawah koordinasi Kemnaker maupun Dinas Tenaga Kerja di berbagai wilayah, tidak ada yang termasuk dalam kategori berat.
Sebagian besar menanyakan terkait konsultasi cara penghitungan pemberian THR, yang kebanyakan dilakukan oleh pekerja dengan status perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.
BACA JUGA: Kemnaker Gelar Business Meeting Pengembangan SDM Pariwisata, Ini Harapan Sekjen Anwar Sanusi
Menurut dia, jumlah konsultasi dan pengaduan yang masuk ke Posko THR tahun ini menurun jika dibandingkan periode yang sama menjelang Lebaran tahun lalu.
"Tahun lalu, menjelang Lebaran ini posko se-Indonesia sudah di atas 1.500, sekarang cuma 600-an. Yang ke Kemnaker cuman 320, tahun lalu sudah hampir 500. Artinya, membaik," ungkap Indah.
BACA JUGA: Begini Aturan Pembayaran THR Pensiunan ASN
Terkait aduan, Indah mengatakan bahwa sampai dengan batas akhir pembayaran tujuh hari sebelum Idulfitri pada 3 April lalu, belum ada yang mengadu tidak dapat membayarkan THR kepada pekerja.
Dia menjelaskan bahwa mulai hari ini, Posko THR 2024 sudah dapat menerima aduan terkait belum dibayarkannya THR atau cara pemberian THR yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sebelumnya, berdasarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan menentukan THR wajib dibayarkan tujuh hari sebelum Lebaran dan tidak boleh diberikan secara dicicil. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi