jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan melalui Pusat Pasar Kerja (Pasker ID) menggelar Business Meeting Pengembangan SDM Sektor Pariwisata di Jakarta pada Rabu (27/3).
Pertemuan yang diikuti stakeholders bidang pariwisata ini bertujuan melakukan job matching pada sektor pariwisata.
BACA JUGA: Sekjen Anwar Sanusi Sampaikan Komitmen Kemnaker Hadirkan Pelatihan Vokasi Berkualitas
"Melalui forum ini, kami berharap seluruh peserta dapat berkomunikasi secara efektif agar terwujud pemahaman bersama terkait kebutuhan tenaga kerja sektor pariwisata dan tantangan pemenuhannya," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi dalam keterangan resminya, Rabu (27/3).
Sekjen Anwar Sanusi mengatakan Kemnaker telah memproyeksikan kebutuhan tenaga kerja di sektor pariwisata, baik sektor perhotelan dan restoran maupun non-perhotelan untuk 2022-2025.
BACA JUGA: Kemnaker Ajak Perusahaan Berpartisipasi Aktif Menanggulangi Tuberkolosis di Tempat Kerja
Untuk perhotelan sendiri diproyeksikan kebutuhan tenaga kerja tahun 2024 sebanyak 8.559.378, dan 2025 sebanyak 8.608.484.
Sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan SDM pariwisata tersebut, Kemnaker telah menghadirkan Pasker ID.
BACA JUGA: Hore! Ojol dan Kurir Logistik Berhak Dapat THR, Simak Penjelasan Kemnaker
Unit kerja ini akan bekerja sebagai Sistem Informasi Pasar Kerja (SIPK) atau Labour Market Information System (LMIS) yang melakukan fungsi job matching tersebut.
"Kehadiran Pasker ID ini sekaligus upaya kami mewujudkan mimpi Indonesia memiliki Labour Market Information System atau Sistem Informasi Pasar Kerja yang berkelas dunia," ujarnya.
Sebagai upaya penguatan SIPK tersebut, kata Sekjen Anwar, pemerintah telah memiliki modalitas payung hukum yang cukup komprehensif.
Antara lain Perpres 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi beserta peraturan turunannya, Permenko PMK Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi, dan Permenko PMK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Perusahaan, dan Permenaker Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Pasar Kerja.
"Hal ini menunjukkan pentingnya peran sistem informasi pasar kerja dalam menyiapkan SDM yang berkualitas yang harus didukung oleh seluruh pemangku kepentingan terkait dari tingkat pusat hingga daerah," pungkas Sekjen Anwar Sanusi. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi