Kemnaker Sosialisasikan Penerapan Ergonomi & K3 Bagi Tenaga Kerja UMKM, Ini Tujuannya

Sabtu, 19 Agustus 2023 – 21:55 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menyapa peserta sosialisasi yang dilaksanakan Kemnaker, Sabtu (19/8). Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar sosialisasi penerapan ergonomi dan pemeriksaan kesehatan bagi tenaga kerja sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) pada Sabtu (19/8).

Kegiatan tersebut merupakan wujud nyata program aksi kepedulian pemerintah terhadap tenaga kerja sektor UMKM di Indonesia.

BACA JUGA: Jadi Irup HUT ke 78 RI di Kemnaker, Menteri Ida Fauziyah Sampaikan Pesan Penting Ini

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan sosialisasi penerapan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) saat melakukan aktivitas pekerjaan penting dilakukan.

Sebab, K3 merupakan upaya perlindungan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja di tempat kerja, serta melindungi keamanan peralatan dan sumber produksi agar selalu dapat digunakan secara efisien.

BACA JUGA: Sekjen Kemnaker: Instruktur BLK Komunitas Aktor Utama dalam Mewujudkan SDM Berkompeten

"Sehingga secara filosofis dan teknis, K3 merupakan cara berpikir dan upaya nyata untuk menjamin keberlangsungan tenaga kerja pada semua sektor, termasuk juga UMKM," kata Menaker Ida Fauziyah.

Menaker Ida Fauziyah menyebutkan salah satu upaya K3, yaitu penerapan faktor ergonomi di tempat kerja.

Dia menyampaikan berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 bahwa syarat K3 lingkungan kerja salah satunya, yaitu pengendalian faktor ergonomi di tempat kerja.

Faktor ergonomi adalah faktor yang dapat mempengaruhi aktivitas tenaga kerja yang disebabkan oleh ketidaksesuaian antara fasilitas kerja yang meliputi cara kerja, posisi kerja, alat kerja, dan beban angkat terhadap tenaga kerja.

"Ergonomi ini memiliki dampak bahaya pada kesehatan, seperti sakit punggung dan leher, gangguan pada otot dan sistem syaraf yang mempengaruhi kenyamanan bekerja selanjutnya terhadap produktivitas tenaga kerja," terang Menaker.

Adapun upaya pelaksanaan penerapan K3, yakni melaksanakan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja, salah satunya pengujian penanggulangan penyakit tuberkulosis (TB) di tempat kerja.

TB merupakan salah satu masalah kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian penting di dunia maupun di Indonesia, karena mudah menular dan tersebar luas di masyarakat dengan angka kesakitan dan angka kematian yang masih tinggi.

"Mengingat besar dan kompleksnya permasalahan TB di Indonesia, maka pencegahan dan penanggulangan TB harus dilakukan upaya yang komprehensif, terpadu dan berkesinambungan melalui kemitraan pemerintah, berbagai sektor swasta, termasuk UMKM serta lembaga masyarakat lainnya," paparnya. (mrk/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler