Kemnaker Susun Simplikasi Aturan Turunan UU PPMI

Rabu, 28 November 2018 – 18:48 WIB
Kepala Biro Humas Kemnaker R. Soes Hindharno dalam diskusi tematik "Refleksi dan Agenda ke Depan UU PMI" di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (28/11/2018). Foto: Humas Kemnaker

jpnn.com, BANYUWANGI - Pemerintah melalui Kemnaker selaku leading sector penyusunan aturan turunan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) terus berupa secara intens melakukan koordinasi dengan kementerian lembaga terkait untuk menyelesaikan aturan turunan setelah UU tersebut diundangkan Oktober 2017.

Sesuai amanat UU PPMI tersebut, Kemnaker diberikan mandat paling lambat 2 tahun untuk menuntaskan aturan turunannya sejak UU tersebut diundangkan.

BACA JUGA: RI Dorong ASEAN Promosikan Pekerjaan yang Ramah Lingkungan

“Artinya aturan turunan UU Nomor 18/2017 tentang PPMI, pada bulan Nopember 2019 nanti, harus sudah ditandatangani atau sudah diundangkan semuanya. Tanpa aturan turunan UU tak akan berjalan efektif," kata Kepala Biro Humas Kemnaker R. Soes Hindharno dalam diskusi tematik "Refleksi dan Agenda ke Depan UU PMI" di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (28/11/2018).

Soes Hindharno menegaskan untuk mewujudkan kehadiran nyata negara dalam sebuah regulasi di bawah mandat UU PPMI dibuat simplikasi sesuai substansinya. Untuk itu, tim melakukan kajian dan muncul usulan simplikasi dari 28 aturan turunan tersebut.

BACA JUGA: Pemerintah Sambut Positif Kehadiran Website MRA dan MRVS

Soes Hindharno menjelaskan dari hasil rapat koordinasi dengan K/L diajukan alternatif untuk melakukan simplikasi menjadi 13 aturan yang akan sedang dilakukan pembahasan.

"Dari 11 menjadi 3 PP, dari 12 menjadi 5 Permen, tetap 2 Perpres dan nanti 3 peraturan Kepala Badan setelah ada badan baru pengganti BNP2TKI terbentuk, " katanya.

BACA JUGA: Kemnaker Kembali Gelar Pelatihan Peracik Kopi Profesional

Dalam kesempatan diskusi tematik tersebut, Soes juga berharap peresmian LTSA di Banyuwangi yang terintegrasi Mall Pelayanan Publik yang difasilitasi Kemnaker dapat dimanfaatkan untuk pelayanan legalisasi PMI semaksimal mungkin.

LTSA ini melayani urusan PMI secara terpadu dari Kemnaker, Dinas Kesehatan Dukcapil karena pengurusan izin berkaitan dengan KTP, Ditjen Imigrasi, Kepolisian, BNP2TKI, Pemda, SKPD dan lain-lain.

Sementara perwakilan Kemenlu Jean Anes menyambut positif dan mendukung adanya simplikasi aturan turunan dari UU PPMI. Dia berharap pengiriman pekerja migran semakin tertata sehingga pada akhirnya pemerintah bisa memberikan perlindungan terhadap PMI.

“Kita dukung dalam proses pembuatannya adanya perubahan tata kelola yang lebih baik, khususnya dalam institusi yang bertanggung jawab dalam penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri,” katanya.(adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menaker Hanif: Indonesia Butuh Investasi SDM


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Kemnaker  

Terpopuler