jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang menegaskan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak mendasar bagi pekerja atau buruh yang wajib dipenuhi negara.
Penegasan tersebut disampaikan Dirjen Haiyani saat menyampaikan sambutan pada focus group discussion (FGD) bertajuk 'Upaya dan Strategi Perlindungan Terhadap Pekerja/Buruh Melalui Jamsostek Sesuai SJSN' secara virtual, Kamis (30/6).
BACA JUGA: Ikhtiar Menuju Birokrasi Kelas Dunia, Menaker Ida Luncurkan Aplikasi Digital Kepegawaian
"Dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan, ketika pekerja atau buruh tersebut mengalami kecelakaan atau sakit dalam bekerja dapat terjamin," tegasnya.
Dirjen Haiyani mengungkapkan saat ini kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan belum dirasakan secara menyeluruh oleh pekerja atau buruh.
BACA JUGA: Kabar Gembira dari Kemnaker, Peluang Magang ke Jepang Terus Diperbanyak
Kondisi tersebut menjadi tugas besar dari pemerintah untuk memberikan perlindungan berupa jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja atau buruh.
"Kami mendorong seluruh perusahaan, pengawas ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk bersama-sama meningkatkan perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja atau buruh," pintanya.
BACA JUGA: Kemnaker-JICA Perkuat Kerja Sama Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Melalui kegiatan seperti FGD, kata Dirjen Haiyani, terjalin komunikasi yang dilakukan secara timbal balik antara pemerintah dengan pengusaha untuk bersama-sama meningkatkan perlindungan kepada pekerja atau buruh.
"Ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mewujudkan perlindungan bagi seluruh pekerja atau buruh," tegas Dirjen Haiyani kembali. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi