Kemnaker Temukan Empat Pekerja Migran Non-Prosedural ke Singapura  

Sabtu, 13 Juli 2019 – 13:29 WIB
Tim Pelindungan PMI ke PT IES di kota Malang, Jawa Timur. Foto: Humas Kemnaker

jpnn.com, MALANG - Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN), menemukan empat Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural melarikan diri dari pengguna ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura, Kamis (11/7).

Melalui inspekasi mendadak (sidak) Tim Pelindungan PMI ke PT IES di kota Malang, Jawa Timur dan kordinasi serta klarifikasi ke KBRI Singapura pada 6-7 Juli 2019, diperoleh keterangan empat PMI tersebut diberangkatkan oleh PT IES tanpa dokumen lengkap sehingga tidak tercatat pada sistem di KBRI.

BACA JUGA: Prioritas Nasional, Pemerintah Gencarkan Pelatihan Sektor Pariwisata

"Hasil sidak ke PT IES, diakui kebenarannya oleh perusahaan bahwa empat PMI dari Blitar dan Banyuwangi tersebut diberangkatka nsecara non prosedural, " kata Kasubdit Perlindungan TKI, Yuli Adiratna.

BACA JUGA: Perusahaan Diminta Segera Menerapkan Standar K3 Baru

BACA JUGA: Indonesia, Malaysia dan Thailand Perkuat Kerja Sama Sistem Informasi Pasar Kerja Online

Yuli Adiratna menjelaskan, keempat PMI yang bekerja sebagai penata laksana rumah tangga itu bekerja tidak lebih dari tiga bulan sebelum melarikan diri ke KBRI di Singapura karena pekerjaan yang dianggapnya terlalu berat.

Terkait kasus tersebut, Yuli mengatakan Kemnaker telah meminta pertanggung jawaban kepada Perusahaan Penempatan PMI (P3MI) untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dan memulangkan pekerja migran tersebut ke kampung halamannya. Pemulangan ke empat pekerja migran tersebut tersebut ke kampung halamannya akan dilaksanakan dalam beberapa hari ke depan," katanya.

BACA JUGA: Perusahaan Diminta Segera Menerapkan Standar K3 Baru

BACA JUGA: Indonesia, Malaysia dan Thailand Perkuat Kerja Sama Sistem Informasi Pasar Kerja Online

"Gaji dan hak-hakya dipastikan sudah dibayarkan dan pekerja migran tidak akan dibebankan biaya apapun termasuk ganti rugi oleh pihak P3MI, agensi ataupun majikan karena tidak dapat menyelesaikan kontraknya, " ujarnya.

Direktur Penempatan dan Perlindungan TKLN Kemenaker Eva Trisiana menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap P3MI tersebut, atas perbuatannya menempatkan PMI secara non prosedural. "Termasuk berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan dan kepolisian apabila terbukti ada pelanggaran pidananya, " katanya.

Eva mengimbau agar PMI tidak mudah terbujuk sponsor atau pihak manapun yang menjanjikan bekerja ke luar negeri dengan proses yang cepat dan tanpa melalui prosedur secara benar.

"Pekerja migran yang berangkat secara prosedural dan memiliki kompetensi akan memberikan kepastian pelindungan terhadap mereka. Secara khusus saya mengingatkan kepada seluruh PPTKIS/P3MI untuk mematuhi prosedur dan regulasi dalam penempatan PMI nya tanpa kecuali, " katanya.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menaker: Insentif Pajak Pro-Vokasi Percepat Pemenuhan Tenaga Kerja Terampil


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler