jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi pegawainya.
Dalam pelaksanaannya, Kemnaker menerapkan 75 persen WFH bagi pegawainya yang berada di kabupaten dan kota yang berstatus zona merah atau berisiko tinggi penularan Covid-19.
BACA JUGA: Kabar Gembira dari Menag Gus Yaqut untuk Penyuluh Agama, Alhamdulillah
Penerapan aturan tersebut mengacu Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1/14/HK.04/IX/2020 tentang Sistem Bekerja Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru di Kemnaker.
Di samping itu juga menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi yang menginstruksikan penerapan Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
BACA JUGA: W Sudah Diringkus oleh Anak Buah AKBP Sumarni, Lihat Penampilannya
"Sesuai arahan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, para pegawai yang bekerja pada tiap unit kerja dapat melaksanakan work from office (WFO) maksimal 25 persen dari jumlah pegawai dengan pertimbangan bahwa wilayah kabupaten dan kotanya berada dalam zona merah," kata Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi di Jakarta, Minggu (20/6).
Dia menjelaskan, pegawai pada tiap unit kerja Kemnaker yang berada dalam wilayah kabupaten/kota dalam zona kuning atau zona oranye, dapat melaksanakan WFO maksimal 50 persen dari jumlah pegawai. Protokol kesehatan tetap diberlakukan secara ketat di lingkungan kantor.
BACA JUGA: Berdayakan Talenta Muda, Kemnaker Kembali Sosialisasikan Talent Corner di Padang
Kebijakan itu diambil sebagai upaya pelindungan para pegawai beserta keluarga dan masyarakat di sekitar lingkungan kerja dari penyebaran Covid-19.
Namun, kata Sekjen Anwar, dalam menerapkan kebijakan PPKM berbasis mikro ini harus tetap memperhatikan target kinerja unit kerja dan target kinerja ASN yang telah ditentukan.
"WFH itu bukan berarti libur. Jadi, target unit, kinerja ASN dan layanan tetap harus dilaksanakan," katanya menegaskan.
Anwar juga mengingatkan para ASN agar menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sementara kepada pegawai yang melakukan WFH dilarang melakukan perjalanan ke daerah lain.
"Ketika ASN melakukan WFH jangan bepergian ke luar daerah dulu, kecuali mendesak. Semua orang harus mematuhi protokol kesehatan," ucapnya.
Kebijakan internal ini diberlakukan di semua kantor Kemnaker yang berada di pusat maupun kantor unit pelaksana teknis pusat (UPTP) yang tersebar di seluruh Indonesia. (*/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam