Kemnaker Terus Sempurnakan Aturan Turunan UU Pelindungan Pekerja Migran

Senin, 22 Juli 2019 – 19:07 WIB
Direktur Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN) Kemnaker Eva Trisiana dalam acara Rapat dengan CSO Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) di Jakarta. Foto: Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan meminta sejumlah Civil Society Organization (CSO) memberikan masukan secara konkrit untuk menyelesaikan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

Masukan CSO penting dibutuhkan Kemnaker selaku leading sector dalam penyusunan aturan turunan UU PPMI yang ditargetkan selesai November 2019 nanti sesuai amanat UU No 18 tahun 2017.

BACA JUGA: Kemnaker Dorong Instruktur BLK Lebih Familiar dengan Teknologi

"Kami sangat senang jika masukan CSO dalam bentuk kalimat konkrit dan konstruktif, bukan sebatas debat kusir agar peraturan turunan UU PPMI lebih optimal dan cepat diselesaikan sesuai dengan target waktu yang ditetapkan dalam UU tersebut," kata Direktur Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN) Kemnaker Eva Trisiana dalam acara Rapat dengan CSO Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) di Jakarta, Senin (22/7).

BACA JUGA: Kemnaker Dorong Instruktur BLK Lebih Familiar dengan Teknologi

BACA JUGA: Tak Wajib Lapor, 13 Perusahaan Dijatuhkan Sanksi

Rapat dengan agenda meminta masukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) PPMI dari CSO itu dihadiri juga oleh Karo Hukum Kemnaker Budiman dan 22 perwakilan CSO.

Eva Trisiana menambahkan selama ini pemerintah terus berupaya secara intens melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait dan CSO untuk menyelesaikan seluruh aturan turunan setelah UU tersebut diundangkan November 2017.

BACA JUGA: Kemnaker - Huawei Latih Pencaker Keterampilan Telekomunikasi

BACA JUGA: Kemnaker - Huawei Latih Pencaker Keterampilan Telekomunikasi

Dalam kesempatan tersebut, Karo Hukum Budiman menyampaikan bahwa RPP ini menjabarkan 9 pasal dari UU 18/2017. Simplikasi peraturan perundang-undangan menjadi alasan mendasar penyusunan aturan turunan UU 18/2017 menjadi 3 Peraturan Pemerintah, 3 Perpres, 5 Permenaker dan 3 Peraturan Kepala Badan.

Sementara perwakilan CSO, Daniel Awigra selaku Deputi Direktur Human Rights Working Group (HRWG) berpendapat mengingat RPP merupakan jantung pelaksanaan PPMI, maka perlu diperjelas draft RPP yang masih bersifat umum dan belum spesifik dalam memberikan pelindungan kepada PMI. "Mekanisme perlindungan semacam apa? Siapa yang akan bertanggung jawab untuk isu apa? di level mana?," katanya.

Daniel Awigra menilai soal perlindungan pekerja migran juga ada dimensi langsung yakni pemberian akses perlindungan dan membangun lingkungan yang mendukung perlindungan.

"Bagaimana mekanisme perlindungan saat pekerja migran sedang bekerja di luar negeri tahu? Bagaimana mengakses perlindungan dari pemerintah? Ini menyangkut soal kepastian hukum," kata Daniel Awigra.

Sedangkan Seknas Jaringan Buruh Migran (JBM) Savitri Wisnuwardhani, mengatakan bahwa RPP Perlindungan dan pengawasan harus juga menekankan mengenai mekanisme penanganan kasus dan bantuan hukum bagi PMI. Perlu ada bab tersendiri yg menjelaskan turunan dari pasal 77 ayat 3 UU PPMI mengenai penyelesaian perselisihan melalui pengadilan. "Apakah PMI dapat menyelesaikan perselisihan melalui PHI sehingga penyelesaian dapat segera diselesaikan," kata Savitri.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia - Singapura Bangun Inisiatif dan Kolaborasi Baru Bidang Ketenagakerjaan


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler