jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah tengah berupaya memulangkan pekerja migran Maulana Dwi Pamungkas (24) dari Kamboja.
Pekerja migran asal Purwakarta, Jawa Barat itu, ditangkap pihak Imigrasi Kamboja karena meninggalkan pekerjaannya tanpa paspor dan terbukti melanggar salah satu peraturan perusahaan.
BACA JUGA: Puluhan Calon Pekerja Migran Ilegal Ditelantarkan di Tengah Laut Saat Menuju Malaysia
Maulana saat ini ditahan pihak imigrasi dan diduga mengalami depresi.
Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker Suhartono menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi dengan KBRI Pnom Penh terkait persoalan yang menimpa Maulana.
BACA JUGA: Ribuan Pekerja Migran Bermasalah di Malaysia Dipulangkan
"Saat ini, Perwakilan RI di Pnom Penh sedang menunggu surat deportasi dari Kementerian Dalam Negeri Kamboja agar dapat segera dipulangkan ke Indonesia," kata Suhartono melalui keterangan yang diterima Rabu (3/11).
Informasi dari pihak keluarga juga menyatakan bahwa sebelum berangkat kerja ke luar negeri, Maulana sudah mengalami gangguan jiwa.
BACA JUGA: Menaker Ida Fauziyah Bahas Penempatan Pekerja Migran Satu Kanal di Uni Emirat Arab
"Kami juga sudah sampaikan ke pihak keluarga, apabila kondisinya seperti itu sebaiknya tidak diizinkan lagi oleh keluarga untuk bekerja di luar negeri, karena ini sudah kali kedua yang bersangkutan bekerja di luar negeri," terang Suhartono.
Seorang kerabat, Pipih Dahrupis menyampaikan Maulana berangkat kerja pada April 2021 sebagai cleaning service di perusahaan SMB di Kamboja.
Namun Maulana sudah diberhentikan karena ditangkap setelah kedapatan tanpa memiliki paspor.
"Kami komunikasi terakhir dengan Maulana pada 14 Agustus 2021 lalu," beber Pipih. (mrk/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi