Menaker Ida Fauziyah Bahas Penempatan Pekerja Migran Satu Kanal di Uni Emirat Arab

Jumat, 29 Oktober 2021 – 15:52 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengadakan pertemuan dengan Menteri SDM dan Emirat Persatuan Emirat Arab (PEA) Abdulrahman Abdulmannan Al Awar di Dubai, Rabu (28/10). Foto: Kemnaker

jpnn.com, DUBAI - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengadakan pertemuan dengan Menteri SDM dan Emirat Persatuan Emirat Arab (PEA) Abdulrahman Abdulmannan Al Awar di Dubai terkait penempatan secara terbatas pekerja migran sektor domestik melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).

Pertemuan bilateral itu berlangsung di sela-sela forum Abu Dhabi Dialogue (ADD) ke-VI, Rabu (27/10).

BACA JUGA: Menaker Ida Hadiri Pertemuan di Dubai, Semoga Ada Kabar Baik untuk Pekerja Migran

Persatuan Emirat Arab (PEA) merupakan salah satu negara penempatan pekerja migran asal Indonesia.

"Sejak 2017 sampai saat ini masih menunggu adanya kesepakatan final. Saya berharap Indonesia dan PEA dapat terus saling mendukung dan memperkuat kerja sama sektor ketenagakerjaan di masa depan," kata Ida Fauziyah dalam keterangan yang diterima Jumat (29/10).

BACA JUGA: Ratusan Pekerja Migran Indonesia Curhat pada Pak Ganjar, Paling Banyak Soal Ini

Menaker Ida mengatakan SPSK merupakan upaya pemerintah Indonesia dalam pelaksanaan pelindungan pekerja migran untuk bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum di Arab Saudi.

Direncanakan, kerja sama dengan PEA dilakukan melalui sistem yang terintegrasi antara sistem penempatan yang dimiliki Pemerintah Indonesia dengan sistem yang dimiliki Arab Saudi dan PEA.

BACA JUGA: Menaker Ida Ajak Semua Pihak Berkolaborasi Lindungi Pekerja Migran

Penempatan PMI pada pengguna perseorangan (sektor domestik) di PEA tidak dapat dilakukan sehubungan dikeluarkannya Kepmenaker 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah, termasuk PEA.

Sementara itu, Pemerintah PEA melakukan revolusi kebijakan terkait pekerja asing di melalui penetapan Federal Law Nomor 10 of 2017 on Domestic Workers.

Sejalan dengan hal tersebut, Ministry of Human Resources (MOHRE) PEA menyampaikan tawaran peningkatan kerja sama bilateral kepada Pemerintah Indonesia.

Tawaran tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan beberapa kali pertemuan antara kedua belah pihak sejak 2017, baik secara virtual maupun langsung.

"Hingga saat ini Kemnaker dan MOHRE masih dalam proses perundingan pembaharuan dokumen MOU in the Field of Manpower" ujar Ida Fauziyah. (mr/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler