Kemnakertrans Bentuk Satgas Pencegahan TKI Non Prosedural

Selasa, 24 Juni 2014 – 15:52 WIB

jpnn.com - DALAM upaya terus melindungi tenaga kerja Indonesia (TKI), yang akan bekerja di luar negeri, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan TKI Non Prosedural yang disebar di 21 lokasi embarkasi (pemberangkatan).

Selain untuk meminimalisir jumlah keberangkatan TKI  secara non prosedural dan ilegal,  pembentukan satgas ini ditujukan agar penempatan TKI yang berkualitas dapat bekerja di negara-negara penempatan melalui mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Tim Prabowo-Hatta Krisis Logistik

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan dalam menangani penempatan dan perlindungan TKI yang berjumlah sekitar 6 juta orang, pemerintah membutuhkan kordinasi dan peran aktif, dari semua pemangku kepentingan baik di pusat maupun di daerah.

“Satgas TKI ini  mendeteksi sejak awal, dengan melakukan early warning sebelum Calon TKI berangkat ke negara penempatan sehingga keberangkatan Calon TKI secara Non Prosedural  dapat dicegah, “Kata Menakertrans Muhaimin seusai pengukuhan satgas TKI di Jakarta pada Rabu (18/6).

BACA JUGA: KPU: Pilpres Tetap Berpeluang Dua Putaran

Pengukuhan anggota satgas pencegahan TKI Pencegahan TKI Non Prosedural ini diikuti 178 orang yang berasal dari 21 daerah embarkasi yang masing-masing terdiri dari 9 anggota satgas.

Para Satgas ini terdiri dari unsur Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Imigrasi, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Perhubungan, Kepolisian dan BP3TKI di wilayah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di tingkat provinsi, kabupaten dan kota.

BACA JUGA: Wiranto dan Prabowo Ditantang Tes Kejujuran

Muhaimin mengatakan untuk melindungi TKI -TKI  yang bekerja di luar negeri penanganan penempatan dan perlindungan dijalankan harus  sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.

“Kita sadari bersama, bahwa lebih dari 50% angka penempatan TKI masih bekerja pada sektor domestik. Mereka membutuhkan proteksi yang sangat tinggi sejak pra-penempatan sampai dengan purna penempatan,” kata Muhaimin

Dikatakan Muhaimiun sesungguhnya banyak TKI yang cukup berhasil selama bekerja di luar negeri. Banyak diantara mereka yang mengirimkan gajinya ke kampung halaman melalui remitansi untuk membantu keluarganya, membangun rumah, membantu pendidikan sanak keluarganya, maupun menyewa ladang sawah agar keluarganya bisa bercocok tanam.

“Bahkan lebih dari Rp 74 triliun setiap tahunnya uang gaji TKI dikirimkan masuk ke pelosok tanah air. Mereka bangga dengan pekerjaan dan status yang disandangnya sebagai TKI karena kenyataannya mereka bisa meningkatkan taraf hidup keluarga mereka “ kata Muhaimin.

Sebagai  upaya peningkatan perlindungan terhadap TKI, kata Muhaimin, Pemerintah secara terus menerus melakukan penyempurnaan penanganan penempatan dan perlindungan TKI sejak pra penempatan, masa penempatan dan purna penempatan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Terkait dengan masih banyaknya Calon TKI yang keberangkatannya ditempuh melalui jalan pintas atau secara non prosedural, maka fungsi Satuan Tugas Pencegahan TKI Non Prosedural yang berada di 21 lokasi telah dikukuhkan menjadi ujung tombak pemerintah sebagai upaya pencegahan keberangkatan TKI secara non prosedural.

“Dengan telah dikukuhkannya Satuan Tugas Pencegahan TKI Non Prosedural ini diharapkan dapat meningkatkan penempatan tenaga kerja yang lebih berkualitas untuk bekerja pada sektor formal atau pengguna berbadan hukum, serta mengeliminir berbagai permasalahan TKI yang selama ini terjadi,”kata Muhaimin. (adv)

 

21 Daerah Embarkasi

 

1.  Provinsi Nusa Tenggara Timur;

2.  Provinsi Nusa Tenggara Barat;

3.  Provinsi Sulawesi Tengah;

4.  Provinsi Sulawesi Utara;

5.  Provinsi Sumatera Utara;

6.  Provinsi Kepulauan Riau;

7.  Provinsi Kalimantan Barat;

8.  Provinsi Kalimantan Selatan;

9.  Provinsi Bali;

10.Provinsi Jawa Timur;

11.Provinsi Jawa Barat;

12.Provinsi Jawa Tengah;

13.Provinsi Banten;

14.Kabupaten Nunukan;

15.Kabupaten Parepare;

16.Kabupaten Tanjung Balai Asahan;

17.KabupatenTanjung Jabung;

18.Kota Batam;

19.Kota Dumai;

20.Kota Surakarta;

21.Provinsi DKI Jakarta.

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Diminta Tidak Tebang Pilih Berantas Korupsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler