jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan KawasanTransmigrasi (P2Ktrans) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jamaluddien Malik mengatakan, pihaknya berupaya mempercepat proses pembuatan sertifikat tanah hak milik transmigran di kawasan-kawasan transmigrasi. Diperkirakan ada 360 ribu bidang tanah yang belum mendapatkan sertifikat karena masih berstatus lahan hutan.
"Kita akan koordinasikan dengan Badan Pertanahan (BPN) dan Menteri Kehutanan serta DPR untuk menuntaskan ini. Kita akan minta lokasi-lokasi itu dikeluarkan dari kawasan hutan hingga bisa dibuatkan sertifikat," kata Jamaluddien
BACA JUGA: KPK Periksa Pedangdut Rya Fitria
Jamaluddien memperkirakan ada 360 ribu bidang tanah transmigran di seluruh daerah di Indonesia belum mendapatkan sertifikat karena statusnya yang masih belum jelas. Paratransmigran belum mendapatkan sertifikat karena masih berstatus lahan hutan tersebut namun atas instruksi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, hal tersebut harus segera dituntaskan.
Satu kepala keluarga transmigran berhak atas tiga bidang seluas paling sedikit 2 (dua) hektar yang terdiri dari lahan pekarangan rumah , lahan usaha satu dan lahan usaha dua sehingga dari perhitungan tersebut, ada sekitar 130 KK yang belum menerima sertifikat mereka.
BACA JUGA: Andhi Nirwanto Resmi Jabat Wakil Jaksa Agung
"Masyarakat transmigran sudah 10-15 tahun hidup disitu, tapi di Kehutanan masih masuk kawasan hutan. Itu kita minta putusan agar lokasi-lokasi itu dikeluarkan dari kawasan hutan hingga bisa dibuatkan sertifikat," kata Jamaluddien menjelaskan.
Pemberian sertifikat tanah hak milik kepada para transmigran ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum kepemilikan asset tanah secara sah dan diakui negara,” Jamaluddien.
BACA JUGA: Lagi, KPK Periksa Wakil Bupati Lebak
Ditambahkan, dengan diserahkannya sertifikat kepada transmigran maka diharapkan transmigran dapat bekerja lebih tenang, nyaman, dan aman di lahan-lahantransmigran yang selama ini ditempatinya.
“Dengan ada kepastian atas tanah yang dimilikinya, maka para transmigran pasti lebih bersemangat dan produktif dalam mengolah lahan pertanian dan perkebunan. Secara otomatis kesejahteraan transmigran pun akan lebih meningkat, kata Jamaluddien.
Untuk meminimalisai konflik di kawasan transmigrasi, Kemnakertrans mewajibkan kepada pemerintah daerah agar menyediakan lahan-lahan transmigrasi yang memenuhi kriteria 2C (Clear and Clean) dan 4 L (Layak huni, layak, layak berkembang, layak usaha, dan layak lingkungan).(hms/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Century, Samad Harap JK Terbuka
Redaktur : Tim Redaksi