jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan, Yan Anton Ferdian dan lima orang lainnya sel tahanan. Mereka menyandang status tersangka suap dan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan sejak ditangkap Minggu (4/9) kemarin.
"Keenam tersangka ditahan demi kepentingan penyidikan dugaan suap proses perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan dan dinas-dinas lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Senin (5/9).
BACA JUGA: Sekjen PPP Minta Rekening Komjen BG Tak Usah Diungkit Lagi
Selain Yan, ada tiga anak buahnya di Pemkab Banyuasin yang dijerat KPK. Yakni Usmar Usman (kepala Dinas Pendidikan Banyuasin), Darus Rustami (kepala Bagian Rumah Tangga Pemkab Banyuasin), serta Sutaryo (kepala Seksi Pembangunan Mutu Pendidikan Dasar Disdik Banyuasin).
Ada pula satu orang kepercayaan Yan yang bernama Kirman. Sedangkan satu orang lainnya dari kalangan swasta, yakni Direktur CV Putra Pratama, Zulfikar Muharam.
BACA JUGA: Profesor Australia Ragukan Mirna Tewas Akibat Sianida, Begini Analisisnya...
Yuyuk menjelaskan, keenam tersangka itu ditahan di rutan yang berbeda. Yan ditahan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
Sedangkan Rustami dijebloskan di Rutan Polresta Jaktim, sementara Umar dikurung di Rutan Polresta Jakpus. Adapun Sutaryo dititipkan di Rutan Klas I Cipinang, Jaktim.
BACA JUGA: TEGAS! Ini Instruksi Tito Pada Kapolda dan Kapolres Soal Kasus Karhutla
Sementara Kirman dan Sutaryo dititipkan di Rutan di Klas I Salemba, Jakarta Pusat. "Mereka ditahan selama 20 hari di rutan berbeda-beda," ujar Yuyuk.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keenamnya sebagai tersangka. Yan, Umar, Rustami, Sutaryo dan Kirman yang diduga sebagai pihak penerima suap disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau pasal 12B Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat satu kesatu KUHPidana.
Sedangkan Zulfikar yang diduga sebagai pemberi disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat satu kesatu KUHPidana. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 4 Pilar Kebangsaan Dinilai Ampuh Cegah Radikalisme
Redaktur : Tim Redaksi