jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai kasus dugaan rekening gendut yang sempat membuat Komjen Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak bisa diungkit lagi mengingat prosesnya sudah dihentikan alias SP3.
Arsul mengingatkan kembali hal ini, terkait pencalonan Komjen BG sebagai calon tunggal Kepala Badan Intelijen Negara (BIN). Sebelumnya, pria yang kini masih menjabat sebagai Wakapolri itu sempat disetujui DPR menjadi Kapolri. Namun, batal dilantik Presiden Joko Widodo karena ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
BACA JUGA: Profesor Australia Ragukan Mirna Tewas Akibat Sianida, Begini Analisisnya...
"Loh, masalah Pak BG kan sudah di-SP3. Kita harus berpegang pada prosedur yang ada. Kalau selama sudah di-SP3 dan tidak dibuka kembali itu harus dianggap tidak bermasalah," kata Arsul di DPR, Senin (5/9).
Sekjen DPP PPP ini juga menyebutkan soal kasus itu belum ada pembuktian di pengadilan, Ia berpandangan bahwa memang proses penyidikan telah gugur dengan sendirinya oleh putusan praperadilan.
BACA JUGA: TEGAS! Ini Instruksi Tito Pada Kapolda dan Kapolres Soal Kasus Karhutla
"Orang masih penyidikan sudah di-SP3. Artinya harus dianggap case close dong. Kalau kasus yang dulu case close itu harus dianggap selesai gitu loh," pungkasnya.
Komjen BG diketahui punya kekayaan yang fantastis. Berdasarkan data laporan harta kekayaan penyelenggara negara yang diverifikasi KPK 17 Januari 2014, di laman acch.kpk.go.id, dia memiliki total harta Rp 22.657.379.555 dan USD 24 ribu. Sedangkan berdasarkan data LHKPN KPK pada 19 Agustus 2008, BG memiliki harta Rp 4.684.153.542. (fat/jpnn)
BACA JUGA: 4 Pilar Kebangsaan Dinilai Ampuh Cegah Radikalisme
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Harus Waspadai Jebakan Kedua
Redaktur : Tim Redaksi