jpnn.com, DEPOK - Bea Cukai Bogor dan Polsek Sukmajaya melakukan "operasi tangkap tangan" atau OTT terhadap seorang pemuda berinisial HN yang menerima paket narkoba di salah satu perusahaan jasa titipan di wilayah Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (4/2), sekitar pukul 9.15.
“Pelaku tertangkap saat menerima barang di salah satu perusahaan jasa titipan (PJT) di wilayah Depok, pada tanggal 4 Februari 2021 sekitar pukul 09.15 WIB. Saat itu pelaku tengah berada di TKP untuk mengambil paket tersebut,” kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bogor Hadi Prayitno, Senin (8/2).
BACA JUGA: Bea Cukai Pangkalpinang Bakar Rokok Senilai Rp 3,9 Miliar
Tim gabungan menyita narkoba jenis tembakau sintetis 9,6 gram dari tangan pemuda tersebut.
Berdasarkan informasi dari Subdit Narkotika Kantor Pusat Bea Cukai dan hasil cyber surveillance unit penindakan Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, diketahui bahwa pelaku menerima barang dari Makassar.
BACA JUGA: Bea Cukai dan Polri Berhasil Ungkap Industri Rumahan Tembakau Sintetis
Pelaku sempat panik saat petugas meminta membuka paket kiriman yang ditujukan ke alamatnya tersebut.
Berdasar hasil pemeriksaan, narkoba tersebut dikemas dalam alumunium foil dan dikirim bersama dengan satu buah kaus bekas warna putih polos.
BACA JUGA: Baru Keluar Penjara, Mantan Polisi Ini Ditangkap Lagi karena Edarkan Narkotika
Kaus itu digunakan untuk membungkus barang yang diduga sediaan narkotika jenis synthetic cannabinoid.
Menurut Hadi, operasi gabungan Bea Cukai Bogor bersama Polres Sukmajaya ini digelar dalam rangka mengungkap jaringan pengiriman narkotika yang masuk ke wilayah pengawasannya.
“Kami akan selalu mendukung dan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya demi memberantas narkotika yang masuk ke wilayah Indonesia,” katanya.
Redaktur & Reporter : Boy