Baru Keluar Penjara, Mantan Polisi Ini Ditangkap Lagi karena Edarkan Narkotika

Selasa, 02 Februari 2021 – 09:09 WIB
Sejumlah bandar narkoba jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas), Senin (1/2/2021) ditangkap Satnarkoba Polres Cianjur, Jawa Barat, setelah berusaha menyelundupkan sabu ke dalam Lapas Cianjur. (FOTO ANTARA/Ahmad Fikri)

jpnn.com, CIANJUR - Satuan Narkoba Polres Cianjur, Jawa Barat menangkap LS, seorang mantan anggota Polri yang dipecat dan baru bebas dari penjara, karena kembali mengedarkan narkotika.

LS ditangkap setelah polisi sebelumnya menangkap seorang bandar kecil, yang mengaku mendapatkan sabu-sabu dari tersangka yang sebelumnya mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cirebon, itu.

BACA JUGA: Mantan Polisi Berulah Lagi, Ditangkap di Padang, Terancam Penjara Seumur Hidup

Dari tangannya polisi menyita tiga gram barang bukti sabu-sabu.

Kasatnarkoba Polres Cianjur, AKP Ali Jupri di Cianjur Selasa mengatakan pelaku ditangkap setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya yang lebih dulu ditangkap polisi.

BACA JUGA: Edarkan Narkoba, 2 Polisi Terancam Dipecat

Keterangan pelaku mengarah ke LS yang baru menghirup udara bebas enam bulan yang lalu dari Lapas Cirebon.

"Kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku LS. Tanpa perlawanan, pelaku diringkus beserta barang bukti. Setelah menjalani pemeriksaan, kami baru tahu kalau dia pecatan polisi dengan kasus yang sama," katanya di Cianjur, Selasa (2/2)

Pihaknya mensinyalir LS mendapatkan barang haram tersebut dari jaringan Lapas Cirebon, di mana pelaku sempat menjalani masa tahanan.

Karena itu, pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap bandar besar yang memasok sabu-sabu ke Cianjur.

"Kami akan mengembangkan kasus tersebut, sebagai upaya mempersempit ruang gerak bandar narkoba di Cianjur," katanya.

Bahkan beberapa waktu lalu, tutur dia, pihaknya juga membongkar narkoba jaringan Lapas Cianjur, yang berusaha memasukan sabu-sabu dengan cara menyembunyikannya di dalam susu cair kemasan untuk mengelabui petugas. Sebelumnya, puluhan paket sabu-sabu dibungkus mengunakan karet balon.

Setelah dilakukan pengembangan, pihaknya berhasil menangkap tiga orang warga binaan yang memesan sabu dan empat orang bandar yang memasok sabu-sabu tersebut ke dalam Lapas Kelas IIB Cianjur, sedangkan bandar besarnya LS yang akhirnya berhasil ditangkap.

LS akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Juncto Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal lima tahun. (antara/jpnn)

 

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler