jpnn.com - JAKARTA – Tersangka korupsi quay container crane 2010 mantan Dirut Pelindo II RJ Lino kena serangan jantung. Ia dirawat di sebuah rumah sakit di Jakarta sejak tadi malam.
Namun, Maqdir Ismail, pengacara Lino tak mau menyebut nama rumah sakit yang dimaksud.
BACA JUGA: Gawat! Ribuan Buruh Migas Terancam PHK
“Ya masih di Jakarta,” kata Maqdir di KPK, Jumat (29/1).
Lino batal diperiksa sebagai tersangka korupsi quay container crane 2010 di KPK hari ini. Maqdir meminta pemeriksaan ditunda hingga pekan depan. Lalu bagaimana jika pekan depan Lino ditahan? Maqdir menjelaskan, harus dilihat apa kepetingan KPK melakukan penahanan.
BACA JUGA: Curigai Ada Mark Up Proyek KA Jakarta-Bandung
Menurut dia, ada aturan hukum soal seseorang yang bisa ditahan. Karenanya, Maqdir mengingatkan kepada penyidik bahwa alasan penahanan itu harus sesuai ketentuan Undang-Undang.
“Tidak bisa orang ditahan begitu saja, sesuka-sukanya penyidik. Tidak boleh itu,” tegasnya.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Jokowi Sumrigah Kunjungi Balai Kota DKI
BACA ARTIKEL LAINNYA... Klaim 75 Persen Kader Senior Gabung Partai Golkar Indonesia
Redaktur : Tim Redaksi