jpnn.com - Mulai tahun ini, Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo sudah memberlakukan sistem Informasi Teknologi (IT) untuk proses sidang tilang.
Dengan demikian, setiap pelanggar lalu lintas tak perlu lagi datang ke PN Gorontalo untuk mengikuti sidang perkara pelanggaran lalu lintas.
BACA JUGA: Bermotor Tanpa Helm, SIM dan STNK? Yuk Berdoa
Humas PN Gorontalo Fachu Rochman menjelaskan, sesuai instruksi Mahkamah Agung (MA) agar setiap PN dapat mengedepankan transparansi terhadap proses tilang.
Mulai tahun ini seluruh pengadilan menyidangkan perkara tilang sudah memberlakukan sistem persidangan baru, yakni pelanggar lalu lintas tak perlu hadir di pengadilan untuk mengikuti sidang.
BACA JUGA: Hamdalah, Warga Gunungkidul Makin Tertib Berlalu Lintas
Namun bisa melihat langsung denda tilang yang sudah diputuskan di pengadilan melalui website resmi pengadilan tempat dimana perkara tersebut disidangkan.
Atau langsung mendatangi kantor PN untuk melihat jumlah denda tilang yang telah disidangkan, melalui papan pengumuman.
"Untuk selanjutnya eksekusi denda tilang yang berwenang adalah Kejaksaan. Sehingga pelanggar langsung membayar denda tersebut kepada Kejaksaan sesuai dengan jumlah yang tertera pada website atau papan pengumuman. Untuk pelanggar yang disidang di PN Gorontalo bisa mengakses www.pn-gorontalo.go.id atau datang di PN di jalan Ahmad Nadjamudin, Kota Gorontalo," ucap Fachu.
Selain, transparansi sidang tilang dengan sistem baru ini juga untuk mencegah terjadinya proses Pungutan Liar (Pungli) di ranah pengadilan. "Kita tidak ingin ada oknum pegawai pengadilan itu menerima titipan denda dari pelanggar. Kami ingin terbuka, bahkan besaran denda tersebut bisa diakses lebih jelas oleh masyarakat di Website pengadilan," terangnya.
"Pengadilan pun tak ingin ketinggalan dalam penggunaan sistem IT. Kami ingin memanfaatkan sistem IT untuk kemudahan informasi kepada masyarakat itu sendiri. Kedepan untuk pembayaran kami akan lebih sederhanakan lagi melalui E-Banking dan sistem digital lainnya," tutur Fachu. (ndi)
Redaktur & Reporter : Soetomo