Kenaikan BBM Tunggu UU APBN Perubahan Diundangkan

Selasa, 18 Juni 2013 – 20:48 WIB
JAKARTA - Pemerintah dan DPR telah sepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 19 tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2013, dalam sidang paripurna tadi malam (17/6). Namun, pemerintah tak langsung menaikkan harga BBM seiring pengurangan subsidi yang diatur UU APBN Perubahan 2013.

Lantas kapan pemerintah akan mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM)? Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik menyatakan bahwa pemerintah masih menunggu proses administrasi pemberlakuan UU APBN yang baru. "Sabar sedikit lah beberapa hari lagi. Tunggu proses administrasinya," tutur Jero di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Selasa (18/6).

Namun ia memastikan kenaikan BBM diumumkan dalam waktu dekat ini. "Paling lama seminggu," kata politisi partai Demokrat ini.

Ditemui di tempat yang sama, Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan juga mengatakan hal senada. "Semalam sudah diketok palu. Sekarang masih kena proses administrasi," pungkasnya.

Seperti biasanya, setiap rancangan undang-undang yang mendapat persetujuan bersama dari DPR dan pemerintah akan diserahkan ke Presiden. Selanjutnya, Presiden yang akan menandatangani RUU yang sudah dietujui DPR itu dan kemudian memberlakukannya sebagai undang-undang.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dorong Semangat Gangnam, Yakin 2030 Indonesia Tujuh Besar Dunia

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler