jpnn.com, JAKARTA - Menjelang Pilkada serentak 27 November 2024, para kepala daerah (kada) tidak fokus lagi pada nasib PPPK, apalagi honorer.
Para kada dinilai abai dalam memenuhi kenaikan gaji berkala (KGB) dan tambahan penghasilan (tamsil).
BACA JUGA: 2.271 PPPK Formasi 2023 Menerima SK, Agus Fatoni Sampaikan Pesan Begini
Begitu juga dengan penuntasan masalah honorer melalui pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Di Bondowoso pejabatnya lagi sibuk memikirkan pilkada sehingga lalai memberikan hak-hak PPPK, di antaranya KGB dan tamsil yang semestinya sudah diterima teman-teman ASN PPPK. Kocak," kata Ketua ASN PPPK sekaligus Ketua Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Bondowoso Jufri kepada JPNN.com, Senin (22/7).
BACA JUGA: Ekowi: Sudah Akhir Juli, Pendaftaran PPPK 2024 Belum Dimulai, Ada Apakah?
Dia mengaku sudah berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan mengenai tamsil. Namun, masih belum ada tindaklanjut. Padahal, sebentar lagi perubahan anggaran.
Jufri pun meminta para kada jangan hanya memikirkan jabatan dan mengabaikan hak-hak ASN PPPK.
BACA JUGA: Lowongan untuk Guru Honorer Bukan Hanya Kursi PPPK, Dibuka Agustus
"Berani mengangkat PPPK berarti siap memberikan hak-haknya. Kalau kenaikan gaji berkala dan tamsil tidak diberikan, apa bedanya PPPK dengan honorer," tegasnya.
Jufri menambahkan kondisi makin ruwet karena sampai saat ini belum ada regulasi turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Jika regulasi tersebut diluncurkan, lanjutnya, mekanisme pengangkatan PPPK 2024 akan lebih jelas. Apakah ada PPPK paruh waktu dan penuh waktu.
Begitu juga hak-hak PPPK akan disetarakan PNS. Keduanya sama-sama mendapatkan kenakalan gaji berkala, tamsil, dan pensiun.
"Kalau pemerintah serius, pasti masalah honorer tidak akan berkepanjangan. Ketika diangkat PPPK, mereka akan menikmati semua hak-haknya. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad