Kenaikan Gaji Honorer Bakal Dievaluasi, Indikator Ini Jadi Acuan

Jumat, 04 Februari 2022 – 21:19 WIB
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur menyatakan bakal mengevaluasi kenaikan gaji tenaga honorer di lingkungan kerjanya. Ilustasri. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur menyatakan bakal mengevaluasi kenaikan gaji tenaga honorer di lingkungan kerjanya.

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar menyatakan pada 2021 gaji honorer sebesar Rp 3,4 juta atau setara UMK (upah minimum kabupaten).

BACA JUGA: Berikut Ini Perincian Gaji dan Tunjangan PPPK di Jakarta

Gaji ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati Penajam Paser Utara menyangkut standarisasi gaji tenaga honorer atau THL (tenaga harian lepas) diterbitkan awal 2021.

"Besaran gaji honorer yang ditetapkan pada 2021 itu tidak memandang status pendidikan, jadi THL tamatan SMA dan sarjana besaran gajinya sama," ucap Tohar di Penajam Paser Utara.

BACA JUGA: Komisi X: Tak Ada Gunanya Gaji Besar, Status Tetap Honorer

Tohar menjelaskan evaluasi skema gaji tenaga honorer pada tahun ini masih dalam proses penyusunan untuk menjadi peraturan bupati.

"Menyangkut gaji THL 2021 akan direvisi," ucapnya.

Menurutnya, penyusunan pembayaran gaji tenaga honorer yang dievaluasi untuk guru honorer. Kemudian, pada THL melalui skema masa kerja hingga jenjang pendidikan.

"Durasi kerja dan tingkat pendidikan menjadi acuan dalam menetapkan besaran honor yang diberikan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara," bebernya.

Tohar juga menjelaskaan kebijakan penyetaraan gaji tenaga honorer tanpa mengacu pada jenjang pendidikan dan masa kerja dianggap bisa memunculkan kecemburuan.

Terlebih honor tenaga harian lepas setara UMK tersebut lebih tinggi dari gaji PNS (pegawai negeri sipil) atau ASN (aparatur sipil negara) golongan terendah.

Namun, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara memastikan tunggakan gaji tenaga honorer November dan Desember 2021, akan dibayarkan dengan besaran Rp 3,4 juta.

"Tunggakan gaji THL 2021 selama dua bulan akan dibayarkan akhir bulan ini (Februari 2022, red) dan tetap diberikan Rp 3,4 juta," ucap Tohar.


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler