Komisi X: Tak Ada Gunanya Gaji Besar, Status Tetap Honorer

Rabu, 02 Februari 2022 – 22:36 WIB
Guru honorer yang tergabung dalam FGHNLPSI akan menggelar aksi demonstrasi lagi di depan gedung DPR RI. Foto dokumentasi FGHNLPSI for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng mengungkapkan guru honorer tidak hanya butuh gaji besar.

Hal yang paling mereka butuhkan adalah status aparatur sipil negara (ASN).

BACA JUGA: Guru Honorer yang Lulus PPPK 2021 Diminta Jangan Lupa Diri

"Tidak ada gunanya gaji besar, tetapi status tetap honorer makanya para guru honorer terus berjuang sampai ada yang demo berkali-kali," kata Agustina saat memimpin rapat dengar pendapat umum dengan beberapa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) secara daring, Rabu (2/2).

BEM yang hadir dalam RDPU adalah BEM Universitas Gadjah Mada, BEM Universitas Negeri Padang, BEM Universitas Kristen Satya Wacana, BEM Universitas Kutai Kartanegara, BEM Universitas Indonesia, dan BEM Universitas Teknologi Sumbawa.

BACA JUGA: 1.200 Tenaga Honorer Dipertahankan, Sudah Bekerja dan Tinggal Menunggu SK

Mereka memberikan tanggapan terkait implementasi kebijakan merdeka belajar kampus merdeka. 

BEM juga menyentil masalah guru honorer yang sampai sekarang belum tuntas.

BACA JUGA: Tim 9 Honorer K2 Menyiapkan Gebrakan, Siap-siap Saja 

Politikus PDIP ini menyebutkan dalam penyelesaian masalah guru honorer ini, DPR RI membentuk beberapa Panja yang melibatkan Kemendikbudristek, KemenPANRB, dan Kemendagri.

Ini agar guru honorer benar-benar terjamin kesejahteraan maupun statusnya kepegawaiannya.

"Saya pastikan kepada adik-adik mahasiswa, Panja guru honorer dan tendik menjadi ASN ini masih tetap bekerja sampai sekarang," ucapnya.

Dia menegaskan komitmen seluruh fraksi di DPR terhadap penuntasan masalah honorer sangat kuat.

Ini karena adanya amanat UU ASN dan PP Manajemen PPPK yang memberikan tenggat waktu penyelesaian honorer sampai 2023.

Sayangnya kata Agustina, dalam rekrutmen PPPK guru muncul masalah baru.

Para guru swasta yang lulus PPPK tahap 2 diwajibkan mengabdi di sekolah negeri.

Sementara, mereka sudah terlalu cinta dengan sekolah asalnya.

Di sisi lain banyak juga guru honorer negeri yang lulus passing grade, tetapi tidak ada formasi PPPK.

"Ini masih berjalan pembahasannya dan kami terus mendorong Mas Nadiem (Mendikbudristek Nadiem Makarim) untuk mencarikan solusinya," pungkas Agustina. (esy/jpnn)


Redaktur : Adil
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler