Kenaikan Harga Pupuk Bersubsidi Dinilai Masih Wajar dan Lebih Baik Bagi Petani

Selasa, 05 Januari 2021 – 23:03 WIB
Pupuk bersubsidi. Foto dok Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IV DPR Dedi Mulyadi turut menyoroti kenaikan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi.

Dedi menilai hal itu masih dalam batas yang wajar, namun harus diikuti dengan jaminan ketersediaan pupuk bagi petani, dari pemerintah yakni Kementerian Pertanian maupun PT Pupuk Indonesia (Persero) sebagai produsen.

BACA JUGA: Perkuat Pengawasan Distribusi, Pupuk Indonesia Gunakan Teknologi DPCS

Menurut Dedi, kenaikan HET pupuk ini masih wajar dan lebih baik bagi petani, dibandingkan jika kondisi pupuk subsidi mengalami kelangkaan.

Pasalnya kondisi tersebut akhirnya memaksa petani harus membeli pupuk non-subsidi.

BACA JUGA: Pupuk Indonesia Terus Perluas Program Agro Solution

"Pemerintah dan Pupuk Indonesia harus bisa menjamin ketersediaan pupuk, baik di tingkat distributor maupun pengecer. Jangan sampai sudah (HET) naik, masih langka juga," ucap Dedi saat dihubungi, Selasa (5/1).

Karena itu, Dedi berkaca pada nasib petani yang sempat menghadapi beban kelangkaan pupuk bersubsidi pada tahun lalu. Akibatnya, petani terpaksa membeli pupuk non ubsidi dengan harga yang jauh lebih mahal.

BACA JUGA: Kabar Duka: Chacha Sherly Eks Personel Trio Macan Meninggal Dunia

"Melihat bahasa petani, mereka menilai daripada pupuk subsidi tidak ada di pasaran, kemudian harus membeli non subsidi dengan jumlah yang mahal, ya lebih baik naik saja, tidak apa-apa naik Rp100-Rp200," kata Dedi.

Seperti diketahui, Kementerian Pertanian menerbitkan kebijakan baru melalui Permentan 49/2020 yang mengatur HET pupuk subsidi.

Dalam peraturan tersebut, harga pupuk urea yang semula Rp1800/kg, naik Rp450 menjadi Rp2.250/kg, lalu pupuk SP-36 dari HET Rp2.000/kg naik Rp400 sehingga menjadi Rp2.400/kg.

Sementara itu, pupuk ZA mengalami kenaikan Rp300 menjadi Rp1.700/kg dan pupuk organik granul naik sebesar Rp300, dari yang semula Rp500/kg menjadi Rp800/kg. Hanya pupuk jenis NPK yang tidak mengalami kenaikan HET dan tetap Rp2.300/kg.

Meski HET pupuk subsidi mengalami kenaikan, di sisi lain Kementerian Pertanian meningkatkan alokasi pupuk subsidi pada tahun 2021 sebesar 10,5 juta ton, dari tahun 2020 sebanyak 8,9 juta ton.

Peningkatan jumlah alokasi pupuk subsidi ini diharapkan menjawab kebutuhan petani dalam menunjang produktivitas dan menjaga ketahanan pangan Nasional.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler