jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menilai langkah Presiden Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan lewat Perpres Perpres 64/2020, lebih benuansa ekonomi ketimbang keadilan sosial.
Hal itu menurut Mufida, terlihat dari penjadwalan kenaikan
dengan pemberian waktu tenggang hingga 1 Juli 2020.
BACA JUGA: Iuran BPJS Kesehatan: Komparasi Tinggalan SBY dan Kenaikan Era Jokowi
Strategi itu menurutnya bukan jawaban atau pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA), yang sebelumnya membatalkan kenaikan premi BPJS Kesehatan.
"Ini merupakan financial scheme dalam rangka kebijakan keuangan dan hanya berlandaskan pada sudut pandang ekonomi dan bukan perwujudan keadilan sosial, dan jaminan sosial dalam bidang kesehatan," ucap Mufida, di Jakarta, Rabu (13/5).
BACA JUGA: Ansory: Cabut Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Seharusnya dalam pandemi Covid-19, pemerintah membantu meringankan beban rakyat yang terdampak ekonominya akibat kehilangan pekerjaan maupun penurunan pendapatan, bukan menambah beban masyarakat.
Legislator PKS ini juga menyebutkan, penerbitan Perpres 64/2020 sangat tidak sesuai, karena pada saat ini kondisi masyarakat masih dalam situasi Bencana Nasional Pandemi Covid 19, sebagaimana ditetapkan Presiden Jokowi sehingga masyarakat berada dalam krisis ekonomi dan juga krisis kesehatan.
BACA JUGA: Wuling Rong Guang EV Dipersiapkan Menemani DFSK Gelora
"Penerbitan Perpres ini bukan merupakan pelaksanaan amar putusan MA, di mana apa yang diperintahkan oleh MA untuk dilaksanakan tetapi belum dilaksanakan," tandasnya.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam