jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menaikkan iuran bulanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kenaikan itu diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang resmi diundangkan pada 6 Mei 2020.
Aturan baru itu merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Selama menjadi presiden, Jokowi telah menaikkan iuran BPJS Kesehatan hingga tiga kali.
BACA JUGA: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Berikut Ini Perinciannya
Sebelumnya Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku Presiden RI 2009-2014 pernah menerbitkan Perpres Nomor 111 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan. Perpres itu menetapkan besaran iuran bulanan BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) sebesar Rp 59.500 untuk Kelas I, Rp 42.500 bagi Kelas II, serta Rp 25.500 untuk Kelas III.
Merujuk Perpres 111 Tahun 2013 itu, besaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta pekerja penerima upah (PPU) non-PNS ataupun selain TNI dan Polri adalah 4,5 persen dari gaji atau upah per bulan. Perinciannya adalah 4 persen ditanggung oleh perusahaan atau pemberi kerja, sedangkan 0,5 persen dibayar oleh peserta PPU.
BACA JUGA: Alasan Pemerintah Tetap Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan
Namun, besaran iuran 4,5 persen bagi peserta PPU itu hanya berlaku sejak 1 Januari 2014 hingga 30 Juni 2015. Sebab, Perpres 111 Tahun 2013 mengatur mulai 1 Juli 2015 besaran iuran bagi PPU naik menjadi 5 persen dengan perincian 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja, sedangkan 1 persen ditanggung peserta.
Syahdan, Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 19 Tahun 2016. Perpres yang diundangkan pada 1 Maret 2016 itu mengatur kenaikan besaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri yang berlaku mulai 1 April 2016.
BACA JUGA: MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Sebabnya
Perinciannya adalah untuk iuran peserta Kelas I naik menjadi Rp 80.000. Adapun iuran untuk Kelas II menjadi Rp 51.000, sedangkan Kelas III sebesar Rp 30.000.
Namun sebelum kenaikan itu diberlakukan, Presiden Jokowi kembali menerbitkan Perpres Nomor 28 Tahun 2016. Perpres bertarikh 31 Maret 2016 itu mengubah besaran kenaikan iuran Kelas III BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri dari Rp 30.000 menjadi Rp 25.500.
Selanjutnya Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, aturan itu tak mengubah besaran iuran bagi peserta mandiri BPJS Kesehatan yang diatur dalam Perpres sebelumnya.
Perpres mengatur besaran iuran ditinjau paling lama setiap dua tahun sekali. Besarannya diusulkan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), untuk kemudian diatur menggunakan peraturan presiden.
Namun, BPJS Kesehatan baru naik lagi per 1 Januari 2020. Kenaikan itu merupakan buah Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
Merujuk perpres yang diundangkan pada 24 Oktober 2019 itu, besaran iuran bulanan kelas I BPJS Kesehatan bagi PBPU naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000. Adapun untuk kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000.
Iuran bulanan kelas III bagi PBPU pun naik per 1 Januari 2020. Dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
Namun, Mahkamah Agung (MA) pada awal Maret lalu membatalkan Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang digugat Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). MA menganggap pasal yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), bahkan UUD 1945.
Walakin, kenaikan itu sudah telanjur berlaku. Paling tidak selama tiga bulan peserta mandiri membayar dengan besaran baru itu.
Iuran BPJS Kesehatan untuk April pun kembali ke angka yang diatur Perpres sebelumnya. Belakangan Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
Perpres baru itu mengatur iuran BPJS Kesehatan bagi PBPU pada Januari-Maret 2020 adalah Rp 42.000 untuk peserta kelas III, Rp 110.000 (kelas II), serta Rp 160.000 (kelas I). Adapun untuk April, Mei dan Juni 2020, besaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri adalah Rp 25.000 untuk kelas III, Rp 51.000 (kelas II), dan Rp 80.000 (kelas I).
Oleh karena itu Perpres 64 Tahun 2020 juga mengatur kelebihan pembayaran. Pada Pasal 34 ayat (9) Perpres 64 Tahun 2020 disebutkan bahwa BPJS Kesehatan memperhitungkan kelebihan iuran untuk pembayaran pada bulan berikutnya.
Namun, mulai 1 Juli 2020 besaran iuran BPJS Kesehatan untuk PBPU penerima manfaat kelas I naik menjadi Rp 150.000. Selanjutnya untuk kelas II menjadi Rp 100.000.
Adapun iuran untuk kelas III menjadi Rp 42.000, namun pesertanya tetap membayar Rp 25.500. Sebab, pemerintah menyubsidi Rp 16.500 untuk setiap peserta kelas III BPJS Kesehatan dari PBPU.
Namun, pada tahun depan PBPU peserta kelas III BPJS Kesehatan harus membayar Rp 35.000. Sebab, pemerintah pusat hanya menyubsidi Rp 7.000 per peserta untuk setiap bulan.(tan/ara/jpnn)
Redaktur : Antoni
Reporter : Antoni, Fathan Sinaga