Kenaikan NJOP Harus Dievaluasi Lagi

Kamis, 12 Juli 2018 – 13:22 WIB
DPRD DKI. Foto: Indopos

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, meminta Gubernur Anies Baswedan mengevaluasi kebijakan kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP).

Dalam Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penetapan NJOP Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2018, telah diteken kenaikan NJOP rata-rata sebesar 19,54 persen di enam wilayah DKI Jakarta.

BACA JUGA: JK Sedang Merayu Anies Maju di Pilpres 2019?

“Sebaiknya kenaikan NJOP dievaluasi terlebih dahulu, jangan sampai memberatkan masyarakat,” ujar anggota DPRD DKI Jakarta Sereida Tambunan pada INDOPOS, Rabu (11/7).

Sereida mengatakan, sebelum mengeluarkan kebijakan kenaikan NJOP harus melalui tahapan yang matang. Dengan memikirkan semua aspek yang ada, terutama kemampuan masyarakat. “Kemudian juga perlu masukan juga dari para pakar,” katanya.

BACA JUGA: 5.775 Anak Terdeteksi TB

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Gembong Warsono, menyayangkan kebijakan kenaikan NJOP Bumi dan Bangunan. Ia menilai masyarakat kurang mampu akan semakin sulit mendapatkan hunian di Jakarta.

"Jadi di satu sisi pemprov ingin menggali pajak asli daerah dari masyarakat, di sisi lain kenaikan BJOP sangat membebani warga , terutama yang kurang mampu. Kalau lihat kondisi saat ini kan sedang lesu-lesunya properti," sambungnya.

BACA JUGA: Jurus Misbakhun Gugah Masyarakat agar Makin Sadar Pajak

Gembong meminta Anies untuk tidak semudah itu membuat kebijakan, melainkan harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan DPRD.

"Evaluasi harus dilakukan, harus ada kajian lagi. Jangan terlalu mudah membuat kebijakan yang akhirnya malah menimbulkan problem di masyarakat," ujarnya.

Pengamat perkotaan Yayat Supriyatna mengatakan, kebijakan kenaikan NJOP bisa menyebabkan masyarakat kesulitan mendapatkan hunian di ibu kota, karena harga lahan yang kian mahal.

“Rumah DP 0 Rupiah itu bukan berarti rumah yang murah, bisa saja rumah mahal. DP 0 kan hanya uang mukanya saja. Permasalahannya, apakah harga rumah tersebut terjangkau masyarakat tidak?” ujarnya.

Dengan kenaikan satuan meter tanah, menurutnya akan menyebabkan kenaikan harga rumah di Jakarta. Masyarakat akan semakin terbebani untuk membeli rumah. Karena lahan adalah unsur terbesar dalam pembangunan perumahan. “Jadi kenaikan NJOP itu bisa bertentangan dengan DP 0 Rupiah,” ucapnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membantah jika kenaikan NJOP yang ditetapkannnya memberatkan masyarakat. Ia menyebut kenaikan tahun ini tidak signifikan jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

"Kenaikan (NJOP) tahun ini belum apa-apa dibanding kenaikan tahun-tahun yang dulu. Justru ini menyesuaikan dengan perekonomian pertunbuhan harga secara umum, tetapi coba anda bandingkan dengan lima tahun terakhir ini," ujar Anies.

Sebelumnya Anies meneken Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penetapan NJOP Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2018. Kenaikan NJOP bervariasi di setiap wilayah. Namun, jika dirata-rata sebesar 19,54 persen di enam wilayah DKI Jakarta. Kenaikan juga tidak dialami semua wilayah setiap tahun.

Sebagai contoh, Jalan Ciputat Raya di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan ikut dinaikkan NJOP-nya tahun ini menjadi Rp 13.363.000 per meter persegi. Pada 2016, NJOP di Jalan Ciputat Raya juga naik menjadi Rp 10.455.000. Kenaikan dialami kawasan-kawasan yang mengalami pertumbuhan pesat dengan penambahan jaringan jalan maupun pusat perdagangan. (nas)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anies Tunjuk Eks Bos Pertamina Pimpin Jakpro


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler