Kenaikan NJOP Tanah di Gambir Tertinggi, Pasar Rebo Terendah

Jumat, 10 Januari 2014 – 11:33 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Harga sepetak lahan di Jakarta kemungkinan besar makin melangit. Pasalnya, Pemprov DKI berencana menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) untuk tanah. Tidak tanggung-tanggung, kenaikannya mencapai 240 persen di daerah-daerah tertentu.

Kebijakan itu diterapkan untuk menyesuaikan NJOP dengan harga tanah yang saat ini berlaku di pasaran. Fakta di lapangan menunjukkan, harga tanah di pasar jauh melebihi angka NJOP. Idealnya, perbandingan NJOP dengan harga pasar hanya sekitar sepuluh persen.

BACA JUGA: Warga Meruya Selatan Tuntut Hak Tanah

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan, pemprov dituntut untuk menyelaraskan harga tanah di pasaran dengan NJOP. Jika hal itu tidak dilakukan, negara berpotensi dirugikan. Sebaliknya, pemprov bisa dituduh korupsi karena membiarkan potensi pendapatan negara berkurang.

"Saya kira (kenaikan NJOP itu) tidak memberatkan (warga DKI). Apalagi, NJOP kan sudah empat tahun tidak mengalami kenaikan," ujar dia kepada wartawan Kamis (9/1).

BACA JUGA: Tutup Paksa Terminal Lebak Bulus Bulan Ini

Menurut Ahok, kenaikan NJOP di beberapa daerah di ibu kota tentu tidak akan sama. Hal itu bergantung pada lokasi. Namun, kenaikannya berkisar 120-240 persen.

Salah satu kawasan yang NJOP-nya bakal mengalami kenaikan paling tinggi, yakni 240 persen, adalah Gambir, Jakarta Pusat. NJOP lahan di kawasan Gambir kini mencapai Rp 6.623.328 per meter persegi. Setelah dinaikkan, nilainya menjadi Rp 15.637.886 per meter persegi.

BACA JUGA: Harga Belum Stabil, Malas Jualan Elpiji 12 Kg

Lokasi lain yang NJOP-nya naik signifikan adalah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kenaikannya mencapai 205 persen dari semula Rp 6.612.979 per meter persegi menjadi Rp 13.567.668.

"Daerah yang paling kecil kenaikan NJOP-nya adalah Pasar Rebo, Jakarta Timur. Naik hanya 120 persen dari Rp 1.239.880 menjadi Rp 2.490.197 per meter persegi," jelas dia.

Meski demikian, dia menyimpan sedikit kekhawatiran bahwa kenaikan NJOP tersebut membuat tingkat kepatuhan membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) justru menurun. Jika itu terjadi, otomatis target penerimaan pajak tidak akan tercapai.

Karena itu, dia berjanji akan memaklumi dan memberi diskon kepada para penunggak PBB tersebut. "Kalau nantinya tidak sanggup membayar PBB, bisa mengajukan diskon," jelas dia.

Ditemui secara terpisah, Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta Iwan Setiawandi mengatakan, pihaknya akan menyosialisasikan kebijakan kenaikan NJOP itu kepada seluruh warga ibu kota. Dengan demikian, tidak ada kesalahpahaman di kalangan warga saat besaran pajak yang harus mereka bayarkan berbeda dibandingkan biasanya. Termasuk, tenggat pembayaran tetap maksimal enam bulan setelah surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) diserahkan.

Jika melewati deadline, dikenakan denda dua persen per bulan. "Tahun lalu kita tidak mengenakan denda," jelas dia. (fai/oni/dwi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pedagang Elpiji Minta Kompensasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler