Pemko Medan berjanji secepatnya mengeluarkan Perwal tersebut. Proses estimasi hukum kali ini akan berjalan cepat karena file Perwal kenaikan tarif angkot sebelumnya masih ada.
"Kalau nota pengantar dari Dinas Perhubungan Kota Medan sudah masuk, maka saya akan segera menaikkannya ke asisten dan Wali Kota. Proses estimasi hukum kali ini akan berjalan cepat karena kita masih memiliki file Perwal kenaikan tarif angkot pada April lalu. Sekarang, bagaimana dengan nota pengantar dari Dinas Perhubungan, karena hingga Jumat (28/6) lalu, saya belum menerima pengajuannya," ujar Kepala Bagian Hukum Pemko Medan Soritua Harahap kepada Sumut Pos (Grup JPNN), Minggu (30/6).
Dijelaskannya, sesuai dengan hasil rapat Forum Lalu Lintas Kota Medan, disepakati bahwa tarif angkot untuk umum naik menjadi Rp4.500 per estafet dan pelajar naik menjadi Rp3.000. Namun, tarif tersebut belum bisa berlaku sebelum Perwalnya keluar.
"Dalam rapat kemarin, kita juga sudah berjanji untuk secepatnya mengeluarkan Perwalnya. Kita diberi waktu seminggu, tapi semua tergantung nota pengantar dari Dinas Perhubungan," tambahnya lagi.
Menurutnya, sesuai peraturan yang berlaku, maka estimasi hukumnya akan diajukan ke semua asisten dan Wali Kota Medan. Bila Dinas Perhubungan Kota Medan mengajukan nota pengantar hari ini, Senin (1/7), maka pihaknya akan mengajukan ke asisten dan Wali Kota, besok, Selasa (2/7).
"Kalau besok (hari ini,Red) Dishub Medan mengajukan nota pengantarnya, maka Selasa (2/7) sudah bisa kita ajukan ke atas. Kita juga tidak mau menunda-nunda pengeluaran Perwal itu," paparnya.
Soritua mengatakan, pihaknya hanya bisa mengajukan pada Selasa (2/7) karena di hari Senin (1/7) bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-423 Kota Medan. Para asisten Pemko Medan dan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota memiliki jadwal yang padat.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Renward Parapat ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan mengajukan nota pengantar ke Pemko Medan hari ini, Senin (1/7). Pihaknya sudah mempersiapkan nota tersebut.
"Nota pengantarnya sudah selesai, besok (hari ini,Red) kita ajukan ke Pemko Medan. Mudah-mudahan proses estimasi hukumnya berjalan cepat, sehingga Perwalnya secepatnya keluar," katanya.
Sedangkan Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Medan Mont Gomery Munthe kembali mendesak Pemko Medan untuk segera mengeluarkan Perwalnya. Sebab, kenaikan tarif sudah sangat mendesak karena harga BBM sudah naik dan diikuti harga barang-barang lainnya. "Kita minta agar Pemko Medan segera mengeluarkan Perwalnya," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi D DPRD Kota Medan, Parlaungan Simangunsong meminta agar rencana kenaikan tarif angkot menjadi perhatian serius. Karena itu, kedua pihak dalam hal ini Pemko Medan dan Organda diminta mentaati aturan yang berlaku.
"Organda Medan jangan menaikkan tarif sebelum ada Perwal dan Pemko Medan juga kita minta agar secepatnya menerbitkan Perwal itu," tegasnya. (dek)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolda Kalteng Diminta Turun Tangan
Redaktur : Tim Redaksi