JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo ternyata telah menandatangani surat keputusan (SK) perubahan tarif angkutan umum. Rencananya, tarif baru angkutan umum diberlakukan mulai Jumat (12/7) besok.
Hal ini diungkapkan Kepala Bagian Angkutan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Lipunto. Menurutnya, saat ini SK Gubernur tengah melalui proses administratif pengundangan.
"Iya, ini sudah disepakati. SK-nya sudah ditandatangani oleh gubernur pagi ini. Besok sudah resmi naik," ujar Syafrin saat dihubungi, Kamis (11/7).
Pengesahan ini menindaklanjuti persetujuan usulan kenaikan tarif oleh DPRD DKI kemarin. Pihak legislatif memberikan persetujuan dengan beberapa catatan terkait kualitas pelayanan angkutan umum.
Syafrin mengatakan, Dinas Perhubungan akan segera mensosialisasikan perubahan tarif kepada masyarakat. Nantinya, di setiap angkutan umum akan ditempel pemberitahuan tentang kenaikan tarif.
"Kita sekarang tinggal menunggu SK selesai diundangkan," ujarnya.
Dengan keluarnya SK Gubernur, maka mulai besok seluruh angkutan umum kelas ekonomi di Jakarta tarifnya resmi naik 50%. Artinya, tarif bus besar, sedang, dan kecil yang tadinya Rp 2000 berubah menjadi Rp 3000. (dil/jpnn)
Hal ini diungkapkan Kepala Bagian Angkutan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Lipunto. Menurutnya, saat ini SK Gubernur tengah melalui proses administratif pengundangan.
"Iya, ini sudah disepakati. SK-nya sudah ditandatangani oleh gubernur pagi ini. Besok sudah resmi naik," ujar Syafrin saat dihubungi, Kamis (11/7).
Pengesahan ini menindaklanjuti persetujuan usulan kenaikan tarif oleh DPRD DKI kemarin. Pihak legislatif memberikan persetujuan dengan beberapa catatan terkait kualitas pelayanan angkutan umum.
Syafrin mengatakan, Dinas Perhubungan akan segera mensosialisasikan perubahan tarif kepada masyarakat. Nantinya, di setiap angkutan umum akan ditempel pemberitahuan tentang kenaikan tarif.
"Kita sekarang tinggal menunggu SK selesai diundangkan," ujarnya.
Dengan keluarnya SK Gubernur, maka mulai besok seluruh angkutan umum kelas ekonomi di Jakarta tarifnya resmi naik 50%. Artinya, tarif bus besar, sedang, dan kecil yang tadinya Rp 2000 berubah menjadi Rp 3000. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tangkap Penganiaya Wartawan di Konfercab HMI
Redaktur : Tim Redaksi