jpnn.com - JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan rekomendasi kenaikan UMP mulai tahun depan bakal ditentukan dari survei Badan Pusat Statistik (BPS). Survei tersebut diserahkan kepada Dewan Pengupahan untuk dijadikan rekomendasi penetapan UMP.
“Agar survei itu obyektif maka pemerintah meminta survey terhadap besaran komponen Kebutuhan Hidup layak (KHL) itu dilakukan melalui BPS untuk menyesuaikan dengan kondisi yang real. Jadi tidak ada lagi survey versi buruh atau pengusaha lagi," kata Muhaimin di Jakarta, Jumat (30/8).
BACA JUGA: Marzuki Alie: Saya Kenal Sengman
Muhaimin mengatakan penentuan UMP tersebut harus didasarkan dari beberapa aspek yakni KHL, pertumbuhan ekonomi, inflasi, produktivitas dan kemampuan perusahaan. Selain itu, kebijakan kenaikan UMP tidak memberatkan kepada dunia usaha, sehingga tidak mengakibatkan kebangkrutan dan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja/buruh.
Untuk menghidarkan PHK, kata Muhaimin, dalam waktu dekat Presiden akan mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres). Kenaikan UMP 2014 nantinya berdasarkan besaran inflasi maksimal. Kenaikan 10 persen plus inflasi diberlakukan untuk perusahaan secara umum/padat modal. Sementara untuk perusahaan padat karya dan menengah kenaikan 5 persen plus inflasi.
BACA JUGA: Pemerintah Daerah Diminta Perkuat Dewan Pengupahan
“Hal ini menyangkut perlindungan perusahaan padat karya agar upah benar-benar realistis karena kebutuhan bukan karena tekanan dari berbagai pihak," kata Muhaimin.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Ini Alasan 15 Nama Anggota Dewan Tidak Masuk Audit Hambalang
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Bogor Dukung DI
Redaktur : Tim Redaksi