Kenaikan UMP Bisa Meningkatkan Permintaan KPR Subsidi

Kamis, 23 November 2023 – 23:55 WIB
Chief Economist BTN Winang Budoyo saat ditemui usai kegiatan media briefing Perbanas di Bandung, Kamis (23/11/2023). (ANTARA/Imamatul Silfia)

jpnn.com - BANDUNG - Chief Economist BTN Winang Budoyo menyebut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) bisa berdampak pada peningkatan permintaan kredit pemilikan rumah, terutama KPR bersubsidi.

Dia menjelaskan bahwa KPR bersubsidi itu penerimanya ialah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan pendapatan Rp 4 juta sampai Rp 8 juta.

BACA JUGA: Simulasi KPR Lengkap untuk Calon Pembeli Rumah Pertama

"Artinya, dengan kenaikan UMP, mereka bisa punya sisa uang untuk konsumsi yang lain,” kata Winang saat media briefing di Bandung, Jawa Barat, Kamis (23/11).

Terlebih, pemerintah juga menyediakan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).

BACA JUGA: Apresiasi Ide Anies, Bos Properti Sebut Diskriminasi Halangi Masyarakat Dapat KPR

Insentif tersebut, seiring dengan kenaikan UMP, dapat mendorong sektor perumahan.

Selain peningkatan permintaan, kenaikan UMP juga bisa berdampak pada meningkatnya suplai.

BACA JUGA: Sudah Terbukti di Jakarta, Anies Pasti Wujudkan KPR untuk Semua

Meningkatnya permintaan akan turut mengerek gairah pengembang menambah stok rumah.

Secara khusus untuk DKI Jakarta, kata Winang, UMP senilai Rp 5,06 juta memadai guna membeli rumah dengan skema KPR subsidi di area Jakarta dan sekitarnya.

Misalnya saja di wilayah Jabotabek yang memiliki banyak pabrik beroperasi.

Perusahaan umumnya memikirkan tempat tinggal untuk karyawan mereka, sehingga ada kecenderungan munculnya rumah subsidi di kawasan pabrik.

“Saya rasa untuk mendapat KPR subsidi dengan UMP sebegitu bisa saja, mungkin lain ceritanya kalau KPR nonsubsidi, itu memang butuh dana yang lebih tinggi lagi,” jelas Winang.

Diketahui, pemerintah menetapkan aturan mengenai kenaikan upah minimum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kenaikan upah minimum diperoleh melalui penerapan formula upah minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup tiga variabel, yaitu Inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).

Per 21 November, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 26 provinsi sudah menetapkan kenaikan UMP.

Adapun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan UMP 2024 Rp 5,07 juta atau naik dari sebelumnya yang sebesar Rp 4,9 juta. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
UMP   KPR   KPR bersubsidi   Kpr Subsidi   Rumah  

Terpopuler